BPJN Maluku Utara Tegaskan Proyek Jalan Nasional Dilakukan Sesuai Prosedur

Sebarkan:
Salah satu ruas jalan yang dikerjakan BPJN Maluku Utara (Istimewa)
TERNATE, PotretMalut - Pekerjaan preservasi jalan dan jembatan dengan total panjang  mencapai 137,65 kilometer di Provinsi Maluku Utara, dipastikan telah melalui tahapan yang jelas.

Ema Amalia, ST, PPK 1.2 melalui rilis resmi pada Minggu (15/03/2026), menyebutkan bahwa preservasi jalan dan jembatan yang dikerjakan pihaknya telah berdasarkan tahapan, mulai dari perencanaan teknis, pelaksanaan pekerjaan di lapangan, pengawasan oleh konsultan supervisi, hingga proses verifikasi administrasi dan teknis sebelum dilakukan mekanisme pembayaran sesuai ketentuan kontrak.

"Selain itu, pelaksanaan pekerjaan juga diawasi secara berlapis, baik melalui konsultan supervisi yang bertugas melakukan pengawasan teknis di lapangan, maupun melalui sistem pengawasan internal yang dilakukan secara berjenjang di lingkungan BPJN Maluku Utara," ungkapnya.

Mekanisme pengawasan ini, terang Ema, untuk memastikan setiap progres pekerjaan, kualitas pelaksanaan, serta administrasi kontrak berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Presevasi jalan ruas Kao–Boso–Sidangoli (Dermaga Ferry)–Sp. Dodinga–Bobaneigo–Ekor tersebut, merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kemantapan jalan nasional, serta memastikan konektivitas antarwilayah tetap berjalan dengan baik untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat.

Ema menyebutkan, jenis penanganan utama dalam pekerjaan preservasi tersebut meliputi: 

1. Pemeliharaan Rurin Jalan,

2. Pemeliharaan Rutin Kondisi,

3. Penunjang/holding,

4. Rehabilitasi Minor Jalan,

5. Rehabilitasi Mayor Jalan,

6. Penanganan Longsoran (offpavement),

7. Penanganan Drainase,

8. Rehabilitasi Jembatan,

9. Berkala Jembatan,

10. Rutin Jembatan.

"Dengan kompleksitas penanganan yang mencakup berbagai jenis pekerjaan pada ruas jalan sepanjang lebih dari 137 kilometer tersebut, penting bagi seluruh pihak untuk memahami secara utuh karakteristik pekerjaan preservasi yang tidak hanya berupa pekerjaan konstruksi fisik utama, tetapi juga mencakup pemeliharaan rutin, penanganan kondisi, serta berbagai pekerjaan penunjang lainnya yang dilaksanakan secara bertahap," terangnya. 

Ema menegaskan, seluruh proses pelaksanaan kegiatan berada dalam sistem pengendalian dan pengawasan yang berlapis, serta mengikuti prosedur yang berlaku dalam pengelolaan anggaran negara.

"Seluruh tahapan pelaksanaan proyek mulai dari proses kontraktual, pelaksanaan pekerjaan di lapangan, pengawasan teknis, hingga mekanisme pembayaran, dilakukan melalui prosedur administrasi dan teknis yang ketat serta berada dalam sistem pengendalian dan pengawasan berlapis," paparnya. 

Ema menuturkan, BPJN Maluku Utara juga menegaskan, pembangunan infrastruktur jalan nasional merupakan program strategis pemerintah yang dilaksanakan untuk meningkatkan konektivitas antarwilayah serta mendukung aktivitas ekonomi masyarakat di Provinsi Maluku Utara.

"BPJN Maluku Utara terbuka terhadap setiap proses, dan siap memberikan data serta penjelasan yang diperlukan kepada aparat penegak hukum maupun lembaga pengawasan yang berwenang apabila dibutuhkan," tegas Ema.

Ia juga mengingatkan, agar setiap pihak yang menyampaikan tudingan di ruang publik tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta didukung oleh data yang valid agar tidak menimbulkan informasi yang menyesatkan maupun merugikan reputasi institusi dan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan.  

BPJN Maluku Utara berkomitmen untuk terus menjaga integritas, profesionalitas, serta akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur yang bersumber dari APBN, sekaligus memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan demi kepentingan masyarakat. *

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini