Desak Kejati Tetapkan Kepala DPMD Halsel Tersangka

Sebarkan:
KPK Maluku Utara saat aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati
TERNATE, PotretMalut - Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, kembali didesak menetapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyrakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Zaki Wahab sebagai tersangka penggunaan dana desa dalam program retret.

Koordinator Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara menyampaikan, dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk membiayai kegiatan retret kepala desa se-Halsel yang digelar di Jatinangor, Jawa Barat, pada 2025 lalu, menyeret nama Kepala DPMD Halsel.

Yus sapaan akrabnya menyebutkan, sebanyak 249 desa di Kabupaten Halsel, disebut menyetor Rp25 juta untuk membiayai retret, dengan total mencapai sekitar Rp6,2 miliar.

"Instruksi pengumpulan dana tersebut diduga disampaikan melalui grup WhatsApp oleh Ketua APDESI Halsel, Abdul Aziz, dan bersumber dari dana desa," ungkap Yus saat menyampaikan orasi dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Maluku Utara.

Yus menyampaikan, anggaran retret tersebut dianggarkan tanpa melaluli prosedur perencanaan yang sah, termasuk tanpa Musyawarah Desa (Musdes) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Sudah tentu merupakan pelanggaran hukum, didalamnya terdapat Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terstruktur dan sistematis, yang sengaja di lakukan oleh pejabat di Kabupaten Halamahera Selatan," ujarnya.

"Kami mendesak Kejati Maluku Utara, menetapan Kepala DPMD Halsel sebagai tersangka, terkait pengunaan anggaran retret tahun 2025, serta melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara DPMD, dan Ketua APDESI," desak Yus. (tim/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini