Kades Kawasi Disomasi, Diduga Jual Tanah Warga Tanpa Peralihan Hak

Sebarkan:
Sarwin Hi. Hakim, S.H, Tim Kuasa Hukum Alimusu La Damili
HALSEL, PotretMalut - Kantor Firma Hukum (Law firm) BJS melayangkan somasi (Surat teguran atau peringatan resmi) ke Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, terkait dugaan penjualan tanah warga ke Trimegah Bangun Persada (TBP) tanpa peralihan hak.

Somasi yang dilayangkan pada Jum'at (13/03/2026), meminta Kades Kawasi mengembalikan tanah kebun milik Alimusu La Damili, yang telah dijual Kades Kawasi ke PT TBP, bagian dari Harita Group.

Somasi tersebut telah dikirim melalui kantor pos Bacan, Proses pengiriman surat peringatan hukum itu diwakili langsung oleh Sarwin Hi. Hakim, S.H, perwakilan dari Kantor Firma Hukum BJS yang dipimpin Bambang Joisangadji, S.H.

Tim kuasa hukum menyampaikan, mereka bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 25 Februari 2026, untuk dan atas nama klien mereka, Alimusu La Damili, seorang petani dan pekebun yang berdomisili di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan.

Dalam isi somasi tersebut, kuasa hukum menyebutkan bahwa tanah kebun milik Alimusu La Damili diduga telah dijual oleh Kepala Desa Kawasi kepada perusahaan PT TBP, tanpa melalui proses peralihan hak yang sah dari pemilik asli.

Secara hukum, menurut tim kuasa hukum, seharusnya ada proses peralihan hak terlebih dahulu dari Alimusu La Damili kepada pihak yang menjual tanah tersebut. Setelah itu barulah tanah tersebut dapat diperjualbelikan kepada pihak lain, dalam hal ini perusahaan tambang.

"Fakta yang ditemukan, menunjukkan bahwa proses tersebut tidak pernah terjadi. Hal ini merupakan bentuk cacat hukum yang berpotensi merugikan klien kami secara ekonomi maupun secara hukum," ujar Sarwin.

Sarwin menilai, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 jo. Pasal 1321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta berpotensi mengarah pada dugaan perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain persoalan penjualan tanah, pihaknya juga mengungkapkan, di atas lahan kebun tersebut sebelumnya terdapat tanaman produktif milik Alimusu, berupa pohon cengkeh yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga.

"Tanaman tersebut dilaporkan telah digusur atau diratakan seiring dengan aktivitas perusahaan di kawasan tersebut, sehingga menambah kerugian yang dialami oleh pemilik kebun," ujarnya.

Dalam somasi itu juga ditegaskan bahwa klien mereka memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut. 

"Klien kami, meminta tanahnya di kembalikan kepadanya dan dirinya akan mengembalikan uang tanda terima kasih senilai Rp300 juta yang diberikan kepadanya, karena itu bukan untuk jual beli tanah miliknya," tambah Sarwin.

Melalui surat somasi tersebut, tim kuasa hukum memberikan waktu 7 hari sejak surat diterima, agar pihak Kepala Desa Kawasi segera mengembalikan tanah kebun milik Alimusu La Damili.

Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pihak kuasa hukum menegaskan akan menempuh langkah hukum yang lebih serius.

"Jika somasi ini tidak diindahkan, kami akan menempuh upaya hukum baik melalui jalur pidana maupun perdata sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya. (Ar/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini