![]() |
| Spanduk KPK Maluku Utara, mendesak Kejati dan Polda memanggil dan memeriksa Bupati Halmahera Barat, Kadis Kesehatan, dan Direktur PT Mayagi Mandala Putra |
Aksi tersebut mendesak Kejati Maluku Utara, untuk mengusut relokasi lokasi proyek Rumah Sakit Pratama Kabupaten Halmahera Barat, tanpa dasar hukum.
Koordinator KPK Maluku Utara, Yuslan Gani, dalam orasi mengatakan, proyek RSP Kabupaten Halmahera Barat, yang merupakan proyek Kemenkes RI yang melekat pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Halmahera Barat itu, sudah menghabiskan anggaran negara sebesar Rp 15 miliar lebih.
"Dari total Rp 42 miliar lebih yang bersumber dari DAK 2024, proyek yang dikerjakan oleh PT Mayagi Mandala Putra ini menghabiskan anggaran negara sebesar Rp 15 miliar lebih," ungkapnya.
Yus sapaan akrabnya menambahkan, progres pembangunan RSP, sudah sekitar 39,960%, dengan anggaran yang dikuras sebesar Rp Rp 15.054.392.121, telah dilakukan pembayaran tahap I sebesar Rp 11.287.937.307 dan tahap II sebesar Rp 3.766.514.814.
Proyek bernilai Rp 42.946.393.870.61, itu di berhentikan lantaran Bupati Halmahera Barat, James Uang, bersama Dinkes Halbar diduga nekat menabrak ketentuan Kemenkes RI tentang pembangunan RSP.
Yaitu lokasi pembangunan RSP yang seharusnya di Kecamatan Loloda, ternyata telah direlokasikan oleh Bupati Halbar ke Kecamatan Ibu, tanpa persetujuan Kemenkes.
"Bahkan pengalihan lokasi tersebut, setelah perjanjian kontrak oleh pihak rekanan dan Dinas Kesehatan tanpa melalui Contract Change Order (CCO)," tegas Yus
Padahal, dalam praktik manajemen proyek, ujar Yus, kontrak awal biasanya disusun dengan detail mengatur lingkup pekerjaan, biaya, hingga jadwal penyelesaian bahkan penetapan lokasi proyek.
"Kenyataan di lapangan berbeda dari rencana. Ketika kondisi berubah dan kontrak asli tidak lagi mencerminkan kebutuhan proyek, diperlukan instrumen hukum yang sah untuk menyesuaikannya. Namun Pemerintah Halmahera Barat mengabaikan mekanismen dalam pemindahan lokasi proyek tersebut," tuturnya.
KPK Maluku Utara mendesak Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, segera menyelediki proyek pembangunan RSP Halamahera Barat.
"Kejati dan Polda Maluku Utara, segera periksa Bupati Halmahera Barat, Kadis Kesehatan, direktur PT Mayagi Mandala Putra untuk dimintai Keterangan," tutupnya. (tim/red)
