![]() |
| Ketua PW SEMMI Malut, Sarjan H. Rifai |
Dugaan ini mencuat dalam proses pemeriksaan saksi pada Jumat, 27 Februari 2026, di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara.
PW SEMMI Maluku Utara menyoroti Surat Kuasa Khusus Nomor 244/SKK/SN-A/VIII/2025, tertanggal 10 Agustus 2025 yang diduga dibuat tanpa persetujuan dan kehendak sah dari pihak yang disebut sebagai pemberi kuasa, Serli Saroa.
Surat kuasa tersebut kemudian dipakai untuk mengajukan gugatan perdata sengketa tanah di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, yang tercatat dalam register perkara Nomor 30/Pdt.G/2025/PN.Lbh tertanggal 4 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Labuha.
Tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan berpotensi masuk ranah pidana umum sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat (1) dan (2) jo Pasal 20 KUHP. Dugaan pemalsuan dokumen hukum, apalagi yang digunakan sebagai dasar gugatan di pengadilan, merupakan ancaman serius terhadap integritas sistem peradilan.
Ketua PW SEMMI Malut, Sarjan H. Rifai, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai sengketa pribadi.
"Ini menyangkut marwah penegakan hukum. Jika benar ada rekayasa atau manipulasi surat kuasa, maka yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan aparat penegak hukum di Maluku Utara," tegas Sarjan, Selasa(03/03/2026).
PW SEMMI Malut juga menilai, dugaan perbuatan melawan hukum tersebut menjadi ironi, apabila dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai bagian dari sistem penegakan hukum.
"Praktik seperti ini jika dibiarkan, berpotensi menciptakan preseden buruk dan memperlemah rasa keadilan masyarakat kecil dalam memperjuangkan hak atas tanah," ujarnya.
PW SEMMI Malut mendesak Polda Maluku Utara, untuk bertindak cepat dan tegas, dengan meningkatkan status perkara serta menetapkan tersangka kepada pihak yang diduga bertanggung jawab, termasuk Safri Nyong, S.H, apabila alat bukti telah dinyatakan cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka menekankan, transparansi dan profesionalisme penyidik menjadi kunci. Proses hukum yang lamban dan tidak jelas hanya akan memantik spekulasi liar di tengah masyarakat. Sebaliknya, langkah cepat dan terukur akan menjadi bukti bahwa Polri konsisten pada slogannya: melindungi, mengayomi, dan melayani.
PW SEMMI Malut berharap kasus ini ditangani secara objektif tanpa intervensi dan tanpa tebang pilih.
"Penegakan hukum yang adil bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum," pungkasnya. (Calu/red)
