![]() |
| Dekan Fakultas Hukum, Dr. Sultan Alwan, SH., MH., secara simbolis mengalungkan kartu peserta PKPA kepada salah satu peserta Angkatan I Tahun 2026 |
PKPA merupakan kerja sama FH Unkhair dengan DPC Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Kabupaten Halmahera Utara.
Dr. Sultan Alwan, menegaskan, pembukaan PKPA ini menjadi langkah awal dalam mencetak generasi advokat yang mampu menjawab tantangan hukum di masa depan.
"Pendidikan ini mungkin singkat, tetapi menjadi awal untuk terus belajar dan mengasah kemampuan. Keadilan tidak diberikan, tetapi harus diperjuangkan oleh mereka yang memahami hukum," tegas Dr. Sultan Alwan, dalam sambutannya.
Ia menambahkan, profesi advokat memiliki posisi strategis sebagai salah satu pilar penegak hukum dalam negara hukum.
"Sebagai negara hukum, posisi advokat sangat relevan dan penting. Mereka berperan besar dalam membangun sistem hukum yang adil dan berintegritas," ujarnya.
Dr. Sultan Alwan juga menegaskan komitmen FH Unkhair untuk terus memperkuat kolaborasi dengan Peradi SAI, tak hanya melalui PKPA, melainkan pula program lanjutan, seperti praktisi mengajar guna mendekatkan teori dan praktik hukum.
Sementara itu, Ketua Panitia PKPA, Rusli Jalil, SH., MH., melaporkan bahwa program ini merupakan hasil kerja sama yang telah terjalin cukup panjang sejak penandatanganan perjanjian antara DPN Peradi SAI dan Universitas Khairun (Unkhair).
Ia menyebutkan, sebanyak 17 peserta mengikuti PKPA angkatan pertama ini, yang terdiri dari 13 laki-laki dan 4 perempuan. Para peserta berasal dari beragam latar belakang perguruan tinggi, di antaranya Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Terbuka (UT), Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate, serta alumni Fakultas Hukum Unkhair.
"Menariknya, salah satu peserta berasal dari unsur aparat penegak hukum, yakni Wakapolres Tidore Kepulauan," ungkap Rusli.
Rusli berharap, seluruh peserta dapat mengikuti pendidikan ini dengan sungguh-sungguh, sehingga mampu menjadi advokat yang profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi hak-hak warga negara.
Ketua DPC Peradi SAI Halmahera Utara, Arnold N. Musa, SH., MH, menyampaikan PKPA akan berlangsung selama 20 hingga 25 April 2026.
Menurutnya, PKPA merupakan tahapan wajib bagi sarjana hukum untuk menjadi advokat, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Program ini membekali peserta dengan keterampilan praktis, mulai dari penyusunan gugatan hingga simulasi persidangan," jelasnya.
Terpisah, Sekretaris Jenderal DPN Peradi SAI, Dr. A. Patra M. Zen, SH., LL.M, dalam sambutan virtual menegasian pentingnya menjaga integritas dalam profesi advokat.
"Advokat adalah profesi terhormat. Jangan hanya mengejar keuntungan, tetapi jaga integritas dan etika," tegasnya.(tim/red)
