Diduga Edarkan Miras Tanpa Cukai, Aktivitas Usaha Ilegal di Sawai Kian Marak

Sebarkan:
Ilustrasi
HALTENG, PotretMalut - Peredaran minuman keras (miras) ilegal tanpa label cukai dilaporkan marak terjadi di Desa Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.

Praktik usaha melanggar hukum ini, diduga melibatkan jaringan yang terorganisir dengan wilayah operasi yang luas.

Sejumlah nama yakni Ferry, Jendri, Hendri, dan Marko disebut-sebut sebagai aktor di balik penjualan miras tak berizin tersebut. Berbagai jenis minuman beralkohol seperti Celand, Rock Star, Drum, Blackcurrant, Kawa-Kawa, Anggur Kolesom, hingga Anggur Merah diperjualbelikan dengan harga tinggi.

Salah satu terduga pelaku, Ferry, bahkan secara terang-terangan mengakui bahwa dirinya memiliki jaringan distribusi yang melibatkan sejumlah anak buah di wilayah Desa Sawai.

Berdasarkan pantauan tim Potretmalut.com di lapangan pada Jumat (03/04/2026), aktivitas transaksi miras ini dilakukan secara terbuka.

Para pelaku seolah tidak mengindahkan ketentuan hukum yang berlaku, padahal praktik ini jelas menabrak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Dalam Pasal 19 ayat (1) dan (2) Perda tersebut, diatur secara ketat bahwa minuman beralkohol Golongan A hanya boleh dijual di hotel berbintang, bar, atau restoran bertaraf internasional. Sementara untuk Golongan B dan C, hanya diperbolehkan di hotel bintang tiga hingga lima. 

Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada pihak yang diduga pemilik usaha melalui pesan WhatsApp tidak membuahkan klarifikasi. Alih-alih memberikan penjelasan, pihak pengusaha justru merespons dengan nada intimidasi.

"Kenal Om Sedek ketua pemuda Desa Sawai?" tulis salah satu pesan ancaman yang diterima.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait maupun tindakan nyata dari otoritas setempat. (Calu/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini