![]() |
| Ketua DPD GPM Provinsi Maluku Utara, Sartono Halek, |
Ketua DPD GPM Provinsi Maluku Utara, Sartono Halek, mengungkapkan bahwa temuan ini didasarkan pada dokumen pengadaan di E-Katalog. Menurutnya, terdapat selisih harga yang sangat mencolok antara harga pengadaan pemerintah dengan harga pasar yang berlaku.
"Berdasarkan dokumen yang kami kantongi, Dinas Pangan membeli beras SPHP dengan harga Rp180.000 per 10kg (sudah termasuk PPN 12%). Padahal, di pasaran harga beras SPHP ukuran 5kg umumnya hanya berkisar Rp65.000 per sak. Ini jelas pemborosan APBD," tegas Sartono kepada media, Kamis (23/4/2026).
Sartono menilai perbedaan harga yang signifikan tersebut mengindikasikan adanya praktik yang tidak transparan dalam proses pengadaan komoditas pangan. Ia menganggap nilai yang tercantum dalam E-Katalog jauh melampaui harga wajar.
Atas temuan tersebut, GPM secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan terhadap proyek pengadaan tersebut.
"Kami meminta Kejati Malut menelisik proyek pengadaan beras SPHP ini. Kami juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit investigasi karena ini merupakan indikasi tindak pidana korupsi yang nyata," tambah pria yang akrab disapa Tono tersebut.
Hingga berita ini naik tayang, Kepala Dinas Pangan Maluku Utara, Deni Tjan, belum memberikan keterangan resmi terkait basis penentuan harga pengadaan yang menjadi sorotan tersebut. (Tim/red)
