Dua THM di Halteng Disorot, Diduga Jadi Sarang Peredaran Miras Ilegal

Sebarkan:
Ilustrasi
HALTENG, PotretMalut - Praktik penjualan minuman keras (Miras) di Tempat Hiburan Malam (THM) Kabupaten Halmahera Tengah kini menjadi sorotan.

Dua tempat karaoke di Desa Fidy Jaya, Kecamatan Weda, yakni Star Kafe Karaoke milik Roni dan Jalung Karaoke milik Karly, diduga kuat menjual miras berbagai golongan secara ilegal.

Hasil pantauan di lapangan pada Sabtu (04/04/2026) dini hari, Kafe Jalung secara terang-terangan menjajakan berbagai jenis miras berlabel. Berdasarkan keterangan seorang pekerja, harga yang dipatok terbilang fantastis.

"Bir putih Rp110 ribu, Bir hitam Rp100 ribu. Sementara untuk Whisky sebotol dibanderol Rp800 ribu dan Captain Morgan mencapai Rp1,2 juta," ungkap pekerja yang enggan disebut namanya.

Aktivitas kedua kafe milik kakak beradik ini diduga kuat melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Dalam aturan tersebut, penjualan miras Golongan A (Bir) hanya diizinkan di hotel berbintang, bar, atau restoran tertentu. Sedangkan Golongan B (Anggur) dan Golongan C (Whisky/Morgan) hanya diperbolehkan di hotel bintang tiga ke atas atau tempat berstandar internasional.

Selain masalah golongan, lokasi kedua kafe ini juga menyalahi aturan radius. Perda mewajibkan lokasi penjualan miras berjarak minimal 500 meter dari permukiman warga, tempat ibadah, dan sekolah. Namun faktanya, kedua THM ini beroperasi aktif di tengah lingkungan masyarakat. 

Hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian maupun Satpol PP selaku penegak Perda. Kondisi ini memicu spekulasi di tengah publik mengenai adanya praktik 'pembiaran' atau dugaan koordinasi ilegal antara pelaku usaha dengan oknum tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik kafe, Roni dan Karly, masih dalam upaya konfirmasi terkait dugaan pelanggaran izin dan peredaran miras di tempat usaha mereka. (Calu/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini