![]() |
| Tampak oli bekas yang dibiarkan menggenang |
Pasalnya, oli bekas yang seharusnya dikelola secara khusus justru dibiarkan menggenang hingga mencemari lingkungan sekitar.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis (16/04/2026), terdapat sedikitnya empat bengkel yang diduga kuat belum mengantongi izin penampungan limbah. Di antaranya adalah Bengkel Kornel (Kilo 3), Bengkel Samudra Teknik, Bengkel Raja Busi, dan satu unit bengkel di Desa Fidi Jaya.
Kondisi di lokasi-lokasi tersebut tampak memprihatinkan. Cairan oli hitam pekat terlihat mengalir bebas di permukaan tanah dan bercampur dengan tumpukan sampah. Meski tersedia drum dan jeriken, sistem pengamanan dianggap tidak layak karena limbah kerap meluap saat kapasitas penampungan penuh.
Salah satu pemilik bengkel di Desa Fidi Jaya, Yunus, mengakui bahwa usahanya memang belum memiliki izin resmi terkait pengelolaan limbah oli. Ia berdalih selama ini membiarkan kondisi tersebut karena oli bekas sering diambil warga.
"Memang belum ada izin. Biasanya masyarakat datang ambil untuk kebutuhan mesin sensor," ungkap Yunus.
Menanggapi temuan ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Tengah, Rivani Abdurradjak, S.Hut., M.Sc, menyatakan bahwa bengkel yang legal seharusnya sudah mengatur tata kelola limbah dalam dokumen lingkungan mereka. Namun, ia menyayangkan banyaknya bengkel tidak berizin yang abai terhadap aturan.
Anehnya, saat dikonfirmasi, Rivani justru meminta masyarakat untuk proaktif melapor. "Tolong buat laporan pengaduan agar kami tindak lanjuti," ujarnya melalui pesan singkat. (Calu/red)
