RS Pratama Halbar Bermasalah, CBA: Kejagung Harus Segera Turun Tangan

Sebarkan:
Istimewa
HALBAR, PotretMalut - Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk segera membuka penyelidikan terkait mangkraknya proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Halmahera Barat (Halbar). Proyek yang didanai APBN 2024 ini diduga kuat mengandung unsur tindak pidana korupsi.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Kadafi, menegaskan bahwa Kejagung tidak boleh tinggal diam melihat kerugian negara yang terpampang nyata. "Kejagung harus segera buka penyelidikan," tegas Uchok kepada media, Kamis (23/4).

Pihaknya meminta jaksa segera memanggil pihak-pihak terkait, mulai dari Bupati Halmahera Barat, James Uang, hingga pengusaha Joni (Koko) Laos selaku pelaksana proyek melalui PT Mayagi Mandala Putra. Tak hanya pelaksana, CBA juga mendesak pemeriksaan terhadap jajaran direksi PT Mayagi Mandala Putra dan Direktur CV Tuanane Engineering selaku konsultan perencana yang memenangkan lelang senilai Rp899 juta.

Senada dengan CBA, praktisi hukum sekaligus pakar hukum keuangan negara Universitas Khairun Ternate, Dr. Hendra Karianga, baru-baru ini menyatakan bahwa proyek senilai Rp42,9 miliar tersebut sudah memenuhi unsur pidana korupsi.

"Semua unsur korupsi sudah terpenuhi karena ada penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, dan kerugian negara. Ini korupsi yang terjadi di depan mata," ujar Hendra.

Masalah proyek RSP Halbar kian pelik dengan munculnya tudingan maladministrasi. Mantan anggota DPRD Halbar, Asdian Taluke, mengungkapkan bahwa pembangunan tersebut diduga menyalahi rencana awal terkait lokasi proyek.

Lebih jauh, Asdian menyebut adanya indikasi penyerobotan lahan karena tanah milik warga yang digunakan belum dibayar oleh pemerintah. "Tidak ada perjanjian resmi dengan pemilik lahan. Ironisnya, alat kesehatan senilai Rp13 miliar yang sudah dibeli justru disimpan di rumah pribadi pemilik lahan tersebut," ungkap Asdian.

Terdapat pula perbedaan data yang mencolok terkait anggaran alat kesehatan. Jika Asdian menyebut angka Rp13 miliar, Dinas Kesehatan Halbar justru memberikan keterangan berbeda dengan mengklaim nilai pengadaan hanya sekitar Rp7 miliar. (MG/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini