![]() |
| Sekretaris Umum Formapas Maluku Utara, Usman Mansur |
Formapas menduga, adanya praktik pembiaran oleh pihak Syahbandar, meski perusahaan tersebut ditengarai belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.
Sekretaris Umum Formapas Maluku Utara, Usman Mansur, menegaskan bahwa aktivitas penambangan dan pemuatan ore tanpa persetujuan RKAB adalah pelanggaran hukum yang serius.
"Bagaimana mungkin aktivitas pemuatan tetap berjalan sementara RKAB 2026 belum disetujui? Ini jelas tidak bisa ditoleransi. Kami menduga ada pelanggaran tata kelola sumber daya alam di sini," ujar Usman dalam keterangannya, Kamis (16/04/2026).
Tak hanya perusahaan, Formapas juga menyoroti peran Syahbandar yang tetap memberikan izin berlayar bagi kapal pengangkut ore nikel tersebut. Menurut Usman, jika izin tetap dikeluarkan di tengah status izin perusahaan yang bermasalah, maka patut diduga ada keterlibatan oknum otoritas pelabuhan dalam praktik ilegal tersebut.
"Syahbandar tidak boleh menjadi pintu keluar bagi aktivitas ilegal. Jika izin tetap diberikan kepada perusahaan yang tidak punya RKAB, ini adalah bentuk kejahatan dalam tata kelola SDA kita," tegasnya.
Sebagai langkah tegas, Formapas mengaku telah melayangkan surat pengaduan resmi kepada pihak-pihak terkait. Tak berhenti di daerah, mereka juga dijadwalkan akan melakukan audiensi langsung dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) di Jakarta pada 27 April 2026 mendatang.
"Kami sudah mendapatkan konfirmasi untuk audiensi dengan Ditjen Hubla. Kami akan laporkan langsung dugaan praktik pembiaran ini agar dievaluasi secara nasional," tambah Usman.
Dalam pernyataannya, Formapas Maluku Utara mendesak tiga poin utama kepada pemerintah pusat:
1. Evaluasi Syahbandar: Mendesak Ditjen Hubla memeriksa kinerja Syahbandar terkait pemberian izin muat ore nikel PT ASM.
2. Hentikan Aktivitas: Meminta seluruh kegiatan pemuatan ore nikel oleh PT ASM dihentikan hingga RKAB 2026 resmi dikantongi.
3. Penegakan Hukum: Menuntut tindakan tegas bagi semua pihak, baik korporasi maupun oknum pejabat, yang terlibat dalam rantai aktivitas tersebut.
Usman menutup dengan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan penegakan hukum di sektor pertambangan dan pelayaran tidak lemah di hadapan praktik ilegal. (Rls)
