6 Maklumat DPRD Halteng Sikat Habis Permainan BBM Subsidi

Sebarkan:
Ketua Komisi II DPRD Halteng, Lukman Esa
HALTENG, PotretMalut - Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, pada Senin (25/05/2026) sore mendadak panas. 

Anggota DPRD meradang setelah menemukan indikasi ketidaktransparanan data distribusi BBM bersubsidi oleh pihak SPBU, termasuk PT Karya Weda Utama, yang memicu kelangkaan parah di lapangan. Ketegangan dipicu oleh keluhan Organisasi Angkutan Darat (Organda) yang mengaku kesulitan mendapatkan Bio Solar dan Pertalite.

Mereka mencium adanya "permainan" distribusi yang menyengsarakan masyarakat serta sopir angkutan umum. Sorotan tajam datang dari Anggota DPRD Fraksi NasDem, Helmi Kasim. Beliau mengkritik keras pihak SPBU yang dinilai menyembunyikan data operasional.

Helmi bahkan mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengevaluasi dan mencabut izin operasional SPBU jika terbukti menyajikan data yang tidak sesuai fakta.

Ketua Komisi II DPRD Halteng, Lukman Esa, usai RDP menegaskan adanya kejanggalan besar antara data di atas kertas dan realita. Berdasarkan data BPH Migas, kuota BBM untuk Halteng sebenarnya sangat melimpah.

Kuota Bio Solar melonjak tajam dari 65 KL (kilo loter) pada tahun 2025 menjadi 214 KL pada tahun ini. Ditambah lagi dengan kuota Minyak Tanah sebesar 2.478 KL dan Pertalite sebanyak 2.174 KL. Anehnya, dari total 7 SPBU di Halteng, hanya PT Karya Weda Utama yang aktif meminta distribusi BBM.

"Kuota itu ada, tinggal didistribusikan sesuai permintaan SPBU. Fakta kelangkaan di lapangan sangat berbeda dengan data yang disampaikan," tegas Lukman.

Meskipun berjalan alot, RDP tersebut akhirnya menghasilkan 6 poin maklumat tegas demi menjamin hak masyarakat.

Wajib Serap Kuota: Bagian ESDA Setda Halteng diperintahkan memaksa seluruh SPBU mengambil kuota subsidi dari BPH Migas.

Gerebek Pertamina Ternate: Komisi II dan ESDA akan mendatangi Pertamina Ternate dalam waktu satu minggu untuk memastikan stok Bio Solar.

Jalur Khusus Angkutan: Setiap SPBU wajib menyediakan jalur khusus untuk angkutan umum dan barang milik Organda.

Jadwal Terbuka: SPBU wajib mengumumkan jadwal distribusi BBM subsidi secara transparan kepada publik.

Sikat Pengecer: Larangan keras menyalurkan BBM bersubsidi kepada para pengecer.

Pengawasan Realtime: Memperketat pengawasan distribusi BBM secara berkala dan langsung di lapangan.

DPRD Halteng kini mendesak Bagian ESDA untuk segera bergerak nyata agar BBM subsidi tidak lagi salah sasaran dan dinikmati oleh pihak yang tidak berhak. (Calu/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini