![]() |
| Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur |
DPP IMM menilai persoalan ini bukan lagi pelanggaran administratif biasa, melainkan telah mengarah pada dugaan kejahatan lingkungan serius yang mengancam ekosistem dan kehidupan masyarakat.
Sorotan ini menguat setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan kerugian lingkungan yang fantastis, yakni mencapai Rp 2,2 triliun akibat aktivitas pertambangan. Angka tersebut diduga berasal dari dampak kerusakan kawasan hutan dan lingkungan hidup di area operasional perusahaan.
Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan nyata. Menurutnya, negara tidak boleh tinggal diam menghadapi potensi kerugian ekologis sebesar itu.
"Ini bukan sekadar soal investasi atau keuntungan ekonomi, tetapi menyangkut keselamatan ekologi, keberlangsungan hidup masyarakat, dan masa depan bangsa. Jangan sampai hukum terlihat tajam kepada rakyat kecil tetapi melemah ketika berhadapan dengan korporasi besar," ujar Usman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (03/06/2026)
DPP IMM menekankan pentingnya langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas, dengan melakukan audit investigatif independen untuk membuktikan nilai riil kerusakan, penegakan hukum tegas tanpa kompromi terhadap pihak korporasi, serta keterbukaan informasi publik agar masyarakat mengetahui perkembangan kasus.
Usman menambahkan, pembiaran terhadap kasus ini hanya akan memperburuk krisis lingkungan. Selain itu, ketidaktegasan aparat berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Menutup pernyataannya, Usman mendesak Kementerian Lingkungan Hidup, Gakkum LH, Kementerian ESDM, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas PT HSM. Mereka meminta hasil investigasi tersebut diumumkan secara transparan kepada publik.
"Lingkungan hidup bukan warisan yang bisa dihabiskan demi kepentingan segelintir pihak. Jika dugaan kerusakan ini benar terjadi, maka penegakan hukum harus berjalan tanpa kompromi. Negara harus hadir sebagai pelindung rakyat dan lingkungan, bukan menjadi tameng bagi kepentingan korporasi," pungkasnya. **
