![]() |
| Direktur DataIndo, Usman Buamona |
Proyek peningkatan ruas jalan Kaporo-Capalulu sepanjang 2,18 kilometer tersebut, diduga menjadi ladang pemborosan anggaran dengan indikasi kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.
Berdasarkan penelusuran DataIndo pada sistem LPSE, proyek yang menghubungkan Kecamatan Mangoli Selatan dan Desa Capalulu ini telah menelan dana fantastis sebesar Rp45,5 miliar, dari tahun anggaran 2016 hingga 2023.
Jika dikalkulasi, biaya pembangunan jalan ini mencapai Rp20,8 miliar per kilometer. Angka tersebut jauh melampaui standar Kementerian PUPR untuk jalan hotmix kelas III di wilayah kepulauan, yang normalnya hanya berkisar antara Rp8 hingga Rp12 miliar per kilometer.
Direktur DataIndo, Usman Buamona, membeberkan kejanggalan utama dalam pelaksanaan proyek multi-tahun ini, mulai dari tumpang tindih anggaran, output nihil, lemahnya pengawasan, hingga indikasi korupsi.
Item pekerjaan lapisan fondasi atas (HRS-Base) sepanjang 2,18 Km diduga dibiayai berulang kali melalui DAK 2021, DAK 2022, dan APBD Provinsi 2023. Sementara kondisi fisik jalan saat ini dilaporkan masih rusak parah dan tidak dapat dinikmati masyarakat, sehingga melanggar asas kemanfaatan.
Belum lagi, peran konsultan pengawas yang menelan dana Rp980 juta dipertanyakan karena proyek tetap mangkrak sejak 2021.
"Ada dugaan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan pihak tertentu, termasuk kontrak DAK 2021 kepada PT Albarka Abdul Aziz yang diduga tanpa kuasa direksi," beber Usman, Minggu (14/06/2026).
DataIndo menjabarkan tiga skema awal indikasi kerugian negara yang perlu segera diverifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kehilangan 70% Anggaran: Jika realisasi fisik di lapangan hanya berupa urukan pilihan (sirtu) sebesar 30%, maka ada potensi kerugian negara hingga Rp31,8 miliar.
Duplikasi Dana DAK: Alokasi DAK tahun 2021 dan 2022 senilai Rp13,2 miliar untuk item pekerjaan yang sama wajib diusut tuntas.
Sanksi Kontrak: Negara berhak menarik denda keterlambatan serta menyita jaminan pelaksanaan kontrak tahun 2023 senilai Rp763 juta dari PT Duta Tunggal Jaya Ternate.
Usman menyayangkan pemborosan ini terjadi di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang sulit.
"Di saat APBD Maluku Utara tahun 2026 mengalami defisit Rp23,2 miliar dan dana transfer pusat turun hingga 30 persen, justru ada anggaran Rp45,5 miliar untuk jalan 2 kilometer yang tidak jelas wujudnya. Ini adalah bentuk pengkhianatan fiskal terhadap rakyat Sula," tegasnya.
Usman memastikan, tuntutan ini tidak akan berhenti. Dalam waktu dekat, DataIndo akan menyambangi gedung KPK di Jakarta dengan membawa dokumen serta bukti-bukti fisik dari lapangan.
DataIndo mendesak KPK RI untuk segera melakukan tiga langkah taktis, diantaranya mendorong BPKP melakukan audit investigasi menyeluruh atas proyek jalan Kaporo–Capalulu, memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta seluruh direksi perusahaan pemenang tender, dan menghitung dan menetapkan nilai kerugian negara secara pasti untuk proses hukum lebih lanjut. (Tim/red)
