![]() |
| Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur |
Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur, menegaskan bahwa BWS Maluku Utara tidak boleh pasif atau menghindar dari tanggung jawab. Sebagai instansi teknis pengelola sumber daya air, BWS wajib transparan mengenai status perizinan dan pengawasan proyek tersebut.
"Diam bukanlah jawaban. BWS Maluku Utara tidak boleh lepas tangan. Publik berhak mengetahui apakah perubahan alur Sungai Kobe telah melalui mekanisme hukum yang berlaku atau justru terjadi akibat lemahnya pengawasan," ujar Usman, Sabtu (11/06/2026).
Menurutnya, perubahan alur sungai yang tidak sesuai prosedur undang-undang akan berdampak fatal. Selain merusak keseimbangan ekosistem, aktivitas tersebut berpotensi menghilangkan ruang hidup masyarakat adat yang bergantung pada kawasan sungai untuk kebutuhan sosial, budaya, dan ekonomi.
Usman mengingatkan bahwa negara wajib melindungi sumber daya air sebagai kekayaan publik. Setiap dugaan pelanggaran tata kelola air harus direspons secara akuntabel, bukan dibiarkan menjadi polemik yang berlarut-larut.
"Jangan sampai publik menilai negara kalah oleh kepentingan korporasi. Jika prosedur telah dipenuhi, sampaikan terbuka. Namun jika ada pelanggaran, BWS wajib menjelaskan langkah penegakan hukum administratif yang ditempuh," tegasnya.
DPP IMM mendesak Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk mengevaluasi menyeluruh kinerja BWS Maluku Utara. Evaluasi ini khususnya terkait fungsi pengawasan dan pengendalian sumber daya air di kawasan Sungai Kobe yang kini menjadi sorotan.
DPP IMM menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga instansi terkait memberikan penjelasan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Transparansi adalah kewajiban penyelenggara negara. Lingkungan hidup, sungai, dan ruang hidup masyarakat adat bukan objek yang dapat dipertaruhkan tanpa pertanggungjawaban," tutup Usman. (Red/PM)
