![]() |
| Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur |
Perubahan jalur sungai tersebut diduga kuat sengaja dilakukan demi memuluskan aktivitas industri raksasa PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).
Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur, menilai isu ini bukan sekadar masalah administrasi biasa. Menurutnya, penggeseran alur sungai tanpa kendali merupakan ancaman nyata bagi keselamatan rakyat dan kelestarian ekosistem lokal.
Usman menegaskan, BWS Maluku Utara tidak boleh berlindung di balik alasan prosedural atau tutup mata terhadap realitas di lapangan.
"Jika alur sungai diubah tanpa izin sah, negara gagal dalam melindungi sumber daya air milik publik. Sungai adalah ruang hidup dan ruang ekologis masyarakat yang wajib dijaga ketat oleh negara, bukan aset pribadi korporasi," terang Usman, Selasa (07/07/2026).
Sikap diam dan lambatnya respons BWS, memperkuat dugaan bahwa fungsi pengawasan mereka mandek atau sengaja dibiarkan.
DPP IMM mendesak transparansi total dari pihak berwenang melalui tiga tuntutan utama.
Pertama, BWS harus membuka seluruh dokumen izin, kajian teknis, dan dasar hukum terkait perubahan alur Sungai Kobe ke hadapan publik. Dua, copot, evaluasi, dan proses hukum pejabat BWS Maluku Utara yang terbukti menyalahgunakan wewenang atau abai dalam pengawasan.
Dan ketiga, mendesak Kementerian Pekerjaan Umum untuk segera turun tangan membentuk tim khusus independen yang melibatkan akademisi, ahli hidrologi, dan perwakilan masyarakat.
"Jangan menunggu bencana ekologis datang baru pemerintah bergerak. Yang dipertaruhkan di sini adalah keselamatan masyarakat dan kredibilitas negara," pungkas Usman.
DPP IMM berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat lingkar tambang terlindungi. (Red/PM)
