Kasus Asusila 16 Tersangka di Halsel, Kuasa Hukum Desak Jaksa Tahan Sisa Pelaku

Sebarkan:
Kuasa Hukum Korban, Yulia Pihang
HALSEL, PotretMalut - Kuasa hukum korban persetubuhan anak di Kecamatan Bacan Timur Tengah, Yulia Pihang, mendesak Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk segera menahan seluruh tersangka.

Kasus yang mengguncang publik Maluku Utara ini, total melibatkan 16 orang pelaku. Namun, hingga Rabu (08/07/2026), baru dua orang terdakwa yang dimejahijaukan.

Sementara itu, delapan tersangka lainnya dikabarkan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan, sedangkan sisanya masih menghirup udara bebas tanpa penahanan.

Yulia Pihang menegaskan bahwa hukum tidak boleh tebang pilih, terutama dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Ia meminta Kejari Halmahera Selatan mengambil langkah tegas tanpa memberikan perlakuan khusus kepada pihak mana pun.

"Kasus ini melibatkan 16 orang. Baru dua orang yang ditahan, sementara delapan orang lainnya akan dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan. Kami berharap delapan orang tersebut juga harus ditahan. Tidak boleh ada yang mendapat perlakuan istimewa, semua harus diproses dan ditahan sesuai hukum yang berlaku," tegas Yulia.

Pihak korban berharap penuh pada keseriusan dan transparansi Kejari Halmahera Selatan, dalam menuntaskan kasus ini.

"Penahanan sisa 14 tersangka dinilai sangat krusial untuk menjamin kelancaran proses hukum, sekaligus memberikan rasa aman dan keadilan yang mutlak bagi korban serta keluarganya," pungkas Yulia. (Ar/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini