Kepsek SDN 84 Halsel Dipanggil Disdik Atas Dugaan Penganiayaan

Sebarkan:
Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Selatan, Siti Khodijah, M.Ag
HALSEL, PotretMalut - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Halmahera Selatan bergerak cepat merespons kasus dugaan penganiayaan dan penghinaan yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah SDN 84 Halmahera Selatan, Rahma Bani, terhadap seorang warga Desa Orimakurunga bernama Rohani Paes (66).

Kepala Disdik Halmahera Selatan, Siti Khodijah, M.Ag, menegaskan bahwa pihaknya telah memerintahkan bagian Tata Usaha (TU) untuk melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada terduga pelaku.

Siti memastikan tidak ada kompromi dalam penanganan kasus ini dan seluruh proses akan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. "Kita akan proses sesuai dengan aturan yang ada," tegas Siti Khodijah saat memberikan keterangan, Selasa (28/07/2026).

Kasus ini telah resmi dibawa ke jalur hukum oleh korban. Rohani Paes melayangkan laporan ke Polsek Kayoa pada Senin, 27 Juli 2026, dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan: STPL/07/VII/2026/Sek Kayoa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WIT di depan rumah Adam Bani, Desa Orimakurunga.

Korban mengaku dipukul menggunakan bambu dan kayu hingga mengalami sakit di bagian punggung belakang dan harus menjalani pengobatan.

Selain kekerasan fisik, terlapor juga diduga melontarkan kata-kata penghinaan dan menantang korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

"Setelah memukul saya menggunakan bambu dan kayu, pelaku berteriak 'silahkan proses saya! saya ini banyak uang, jadi tidak akan bisa berhasil ditahan polisi'," ungkap Rohani menirukan ucapan pelaku.

Atas tindakan tersebut, oknum Kepala Sekolah ini terancam dijerat Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan. (Tim/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini