![]() |
| Praktisi Hukum, Bambang Joisangaji |
Praktisi Hukum, Bambang Joisangaji, S.H., menyatakan bahwa lambannya proses hukum ini menimbulkan spekulasi negatif di tengah masyarakat. Terlebih, muncul informasi yang menyebutkan bahwa kedua tersangka diduga telah melarikan diri ke luar negeri.
"Ada apa dengan Polres Halsel. Di daerah lain, seperti Halut, perkara tambang ilegal sudah memasuki tahap persidangan. Sementara di Halsel, para tersangkanya justru belum ditahan," ujar Bambang, Sabtu (11/07/2026).
Menurut Bambang, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab penuh untuk mengawasi tersangka demi memastikan proses hukum berjalan lancar. Ia menegaskan, jika kedua tersangka benar-benar kabur ke Malaysia, hal tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan dan ketidakprofesionalan penyidik.
"Jika benar kedua tersangka telah melarikan diri, maka Polres Halsel harus bertanggung jawab atas kondisi tersebut," tegasnya.
Bambang mendesak Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Arif Budiman, untuk segera mengintervensi kasus ini. Ia meminta Kapolda memerintahkan Kapolres Halsel, AKBP Hendra Gunawan, mengambil langkah konkret menangkap para tersangka.
Lebih jauh, Bambang meminta Kapolda Maluku Utara mencopot AKBP Hendra Gunawan dari jabatannya, jika terbukti ada kelalaian fatal dalam pengawasan instansinya.
"Saya mendesak Kapolda Maluku Utara mencopot Kapolres Halsel, AKBP Hendra Gunawan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penanganan perkara ini," kata Bambang.
Sebagai langkah hukum lanjutan, Polres Halsel diminta untuk bersikap tegas. Jika para tersangka terus mangkir dan tidak kooperatif, kepolisian harus segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Polres Halsel harus segera menerbitkan DPO agar proses penegakan hukum berjalan maksimal dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," pungkasnya. (Ar/red)
