PT Feni Haltim Klarifikasi Isu Pelanggaran Hak Pekerja Kontraktor di Buli

Sebarkan:
Pekerja PT FHT (dok. PT FHT)
HALTIM, PotretMalut - PT Feni Haltim (FHT) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan media mengenai dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan oleh salah satu mitra kontraktornya di Kawasan Industri Buli, Kabupaten Halmahera Timur.

Perusahaan patungan antara PT ANTAM Tbk (40%) dan Konsorsium CBL-BRUNP (60%) ini, menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh aktivitas usaha di wilayah operasional mereka berjalan sesuai hukum Republik Indonesia.

Perwakilan Manajemen HR PT FHT, Hartini Adjam, dalam wawancara daring pada Rabu (22/07/2026), menyampaikan beberapa poin penting hasil penelusuran awal perusahaan:

Bukan Karyawan Langsung: Pekerja yang disebutkan dalam pemberitaan merupakan karyawan dari pihak ketiga (kontraktor/subkontraktor), bukan karyawan langsung PT FHT.

Kebijakan Upah Di Atas UMP: PT FHT memastikan seluruh karyawan langsung mereka menerima upah di atas ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara.

Kewajiban Mitra Kontraktor: PT FHT mewajibkan seluruh mitra kontraktor membayar upah sesuai UMP, mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, serta mematuhi jam kerja sesuai UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).

Guna mencegah terjadinya pelanggaran di masa depan, PT FHT kini memperketat sistem pengawasan melalui audit kepatuhan berkala dan mekanisme pelaporan yang lebih ketat bagi seluruh kontraktor.

Direktur HR PT Feni Haltim, Ready, menegaskan komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja.

"Kami memahami keresahan yang timbul dari pemberitaan ini. Kesejahteraan seluruh pekerja di kawasan industri kami, baik karyawan langsung maupun pekerja kontraktor adalah prioritas kami. Kami akan menindaklanjuti setiap temuan pelanggaran secara tegas dan transparan, termasuk terhadap mitra kontraktor yang terbukti tidak patuh," ujarnya.

Sebagai bentuk tindak lanjut, PT FHT membuka kanal pengaduan independen bagi pekerja kontraktor yang merasa dirugikan. Perusahaan juga menjamin proses tindak lanjut yang adil dan transparan tanpa membatasi laporan apa pun.

Saat ini, PT FHT yang sedang dalam tahap konstruksi smelter feronikel ini menyatakan siap bekerja sama dan menyambut baik langkah Pemerintah Provinsi Maluku Utara serta Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Halmahera Timur, untuk melakukan investigasi lebih lanjut.

"Perusahaan juga menyiapkan sanksi tegas hingga pemutusan kontrak bagi mitra yang terbukti melakukan pelanggaran material ketenagakerjaan. Hasil audit berkala nantinya akan dilaporkan langsung kepada otoritas ketenagakerjaan setempat," pungkasnya. **

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini