![]() |
| Pangkalan Minyak Tanah yang Diduga Jadi Tempat Penampungan Solar Subsidi (Foto: Ar) |
Kepala Operasional Fuel Terminal Labuha, Rindo Satrio, menegaskan bahwa pria bernama Ino atau Inox yang dikaitkan dengan dugaan tersebut tercatat di lingkungan Pertamina hanya sebagai awak mobil tangki atau sopir pengangkut BBM.
Penjelasan itu disampaikan untuk memperjelas status yang bersangkutan sekaligus mencegah munculnya informasi yang tidak terverifikasi mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, baik di internal Fuel Terminal Labuha maupun dalam jaringan distribusi di Kecamatan Bacan Timur dan wilayah Halmahera Selatan secara umum.
"Setahu saya dan yang bisa saya sampaikan Ini hanya driver (sopir), bukan pemilik mobil tenki, bukan owner pemilik BPN atau agen. Dia terdaftar sebagai awak mobil tangki saja sih," ujar Satrio di ruang kerjanya, Kamis, (09/07/2026).
Menurut Rindo, tugas Ino sebagai awak mobil tangki terbatas pada kegiatan pengangkutan dan pendistribusian BBM berdasarkan kebutuhan serta pesanan dari agen resmi, termasuk pengiriman bahan bakar kepada kapal yang menjadi konsumen agen tersebut.
"Ino sebagai Driver (Sopir) Angkutan Mobil Tenki (AMT ) hanya memenuhi kebutuhan jadi ada agen beli minyak dia distribusikan milasnya ke kapal A, jadi tugas Ino hanya sebatas mengantarkan saja sih," jelas Rindo.
Ia kembali menekankan bahwa Ino bukan pemilik armada mobil tangki dan tidak tercatat sebagai pemilik maupun pengelola agen penyalur BBM. Dalam struktur distribusi, yang bersangkutan disebut hanya menjalankan pekerjaan sebagai pengemudi.
"Dia Driver AMT bukan pemilik mobil tengki, bukan owner pemilik agen. Dia Inox terdaftar sebagai awak mobil tangki saja sih," sebutnya.
Ketika ditanya mengenai keberadaan sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan solar dan dikaitkan dengan Ino, Rindo menyatakan tidak mengetahui informasi tersebut.
"Ngak tahu, tidak ada," singkat Rindo.
Meski demikian, Rindo menegaskan bahwa setiap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi harus diuji melalui bukti dan mekanisme hukum. Masyarakat maupun insan pers yang memiliki data kuat dipersilakan melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar dapat diselidiki secara objektif.
"Mungkin aja punya dia dan terbukti ya monggo (silahkan) dilaporkan saja ke Polres Halsel," tegas Rindo.
Ia menambahkan, apabila ditemukan bukti lengkap yang menunjukkan adanya aktivitas penampungan solar bersubsidi, laporan dapat langsung disampaikan kepada Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Silahkan konfirmasi ke Ino kalau memang terbukti silahkan langsung lapor ke pak Kapolres saja," tandasnya mengakhiri.
Upaya konfirmasi langsung kepada Ino untuk memperoleh penjelasan terkait dugaan tersebut masih dilakukan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, nomor kontak maupun informasi yang dapat digunakan untuk menghubungi Ino belum diperoleh. Pihak terkait di tempat Ino bekerja juga telah dimintai bantuan untuk memberikan kontak yang bersangkutan, tetapi upaya tersebut belum membuahkan hasil. (Ar)
