Bawaslu Halsel Gelar Konsolidasi Demokrasi Bersama Partai Demokrat

Sebarkan:
Konsolidasi Demokrasi Bawaslu Halsel dengan Partai Demokrat
HALSEL, PotretMalut - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan, menggelar kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Selatan.

Pertemuan ini berlangsung di Kantor Partai Demokrat, Desa Tomori, Kecamatan Bacan, pada Rabu (19/08/2026).

Kegiatan ini merupakan langkah proaktif Bawaslu dalam memperkuat penyelenggaraan Pemilu di luar tahapan, khususnya sebagai bentuk pencegahan dini.

Fokus diskusi kali ini berpusat pada penyesuaian aturan hukum terbaru, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026, Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 Tahun 2023, serta pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Selatan, Hud H. Ibrahim, menyambut hangat jajaran anggota Bawaslu. Ia menilai ruang diskusi seperti ini sangat krusial bagi partai politik agar memiliki frekuensi pemahaman yang sama dengan pengawas pemilu dalam menafsirkan regulasi.

"Kami sangat membutuhkan diskusi seperti ini agar tidak salah tafsir terhadap aturan-aturan yang diperbarui, khususnya dalam mempersiapkan diri menghadapi Pemilu 2029 mendatang," kata Hud.

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Rais Kaha, menegaskan bahwa agenda ini dijalankan berdasarkan Instruksi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan.

Selain membahas putusan MK dan MA terbaru, Rais menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap data parpol. "Bawaslu memiliki tugas memantau pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL, sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2025," jelas Rais.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Halmahera Selatan, M. Hijra Hi. Kamuning, memaparkan empat aspek utama yang menjadi objek pengawasan Bawaslu dalam SIPOL. Keempat aspek tersebut meliputi status kepengurusan, domisili kantor, keanggotaan, hingga keterwakilan perempuan.

Hijra mengingatkan bahwa pemenuhan kuota perempuan tidak hanya berlaku saat parpol menyusun daftar calon legislatif (caleg), tetapi wajib tercermin sejak dalam struktur kepengurusan internal partai.

"Kami mengawasi keterwakilan 30 persen perempuan di kepengurusan sebagaimana diatur tegas dalam Pasal 173 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tegasnya.

Menambahkan hal tersebut, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Halmahera Selatan, Hans William Kurama, mengingatkan konsekuensi fatal jika partai politik mengabaikan aturan ini. Berdasarkan Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026, terdapat sanksi berat bagi parpol yang melanggar.

"Putusan MK ini memberikan konsekuensi berupa pengguguran atau tidak diikutsertakannya partai politik pada Daerah Pemilihan (Dapil) yang tidak memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan pada saat pencalonan. Oleh karena itu, syarat ini bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan norma hukum yang wajib dipenuhi secara mutlak," tutupnya. (Ar/red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini