IMM Malut Desak Polda Tetapkan BT Tersangka Kasus Rentenir

Sebarkan:
Ilustrasi
TERNATE, PotretMalut - Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku Utara, mendesak Kepolisian Daerah (Maluku Utara untuk bergerak cepat menuntaskan kasus dugaan praktik rentenir dengan bunga sepihak mencapai 40 persen.

Bisnis ilegal tersebut diduga dijalankan oleh seorang pengusaha asal Kabupaten Halmahera Selatan inisial BT alias Aboy, yang kini tengah menjadi sorotan publik. 

Desakan ini mencuat setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Kepala Desa di Halmahera Selatan. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para Kades yang telah diperiksa di antaranya adalah Kades Dolik (Iswadi Ishak), Kades Kasiruta Dalam (Muhammad Konoras), dan Kades Belang-Belang (Suaib Yunus). Selain itu, kasus serupa diduga turut menyeret Kades Summa Tinggi (Irwan Sandia), Kades Tawabi (Rais Konoras), dan Kades Pasipalele (Ongko Ishak). 

Ketua DPD IMM Maluku Utara, M. Taufan Baba, menegaskan bahwa rangkaian pemeriksaan tersebut tidak boleh sekadar menjadi formalitas di atas kertas Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Menurutnya, momentum pemeriksaan para kades ini harus dimanfaatkan penyidik untuk membongkar akar masalah secara menyeluruh dan terstruktur. 

"Penyidik harus mendalami bagaimana pola pinjaman dilakukan, besaran bunga, mekanisme pembayaran, hingga apa yang dijadikan jaminan. Yang paling krusial, apakah ada keterkaitan dengan Dana Desa," tegas Taufan, Jumat (28/08/2026). 

Isu keterlibatan Dana Desa menjadi poin paling sensitif dalam pusaran kasus ini. IMM meminta pihak kepolisian menelusuri secara mendalam aliran rekening dan bukti transfer.

Langkah ini penting untuk memastikan apakah uang negara tersebut sengaja disalahgunakan oleh oknum aparatur desa demi membayar utang kepada pihak pemberi pinjaman. 

Lebih lanjut, IMM Maluku Utara meminta Polda untuk memperluas pemeriksaan, jika ditemukan bukti-bukti yang relevan, perangkat desa lain, hingga pihak pemberi pinjaman harus segera dipanggil.

IMM juga mendesak kepolisian untuk segera melakukan gelar perkara setelah seluruh alat bukti dinilai cukup, guna memberikan kepastian hukum terkait status Boyke Tendean. 

"Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, asas tersebut jangan dijadikan alasan untuk mengulur waktu. Jika hasil pemeriksaan saksi sinkron dengan bukti transaksi dan alat bukti lainnya, kami mendesak BT segera ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini