![]() |
| Ekskavator Melintas di Jalan Raya Desa Tawa Tanpa Alat Pengangkut dan Pengawalan |
Aksi mobilisasi alat berat tanpa menggunakan kendaraan pengangkut (tronton), serta tanpa pengawalan dari Satlantas Polres Halmahera Selatan ini, langsung menuai kecaman.
Merespons polemik tersebut, Kasat Lantas Polres Halmahera Selatan, Iptu Irfan Muzaffar Sondani, menyatakan bahwa pihaknya telah turun ke lokasi untuk mengecek situasi dan berkoordinasi dengan pihak perusahaan. Polisi mengklaim telah memberikan imbauan tegas agar setiap mobilisasi memperhatikan aspek keselamatan dan daya dukung jalan.
"Setiap kegiatan mobilisasi alat berat yang menggunakan jalan umum harus dilakukan pengawalan dan tetap memperhatikan aspek keselamatan, kelancaran arus lalu lintas, serta kondisi dan daya dukung jalan," ujar Iptu Irfan, Kamis (20/08/2026).
Namun, respons kepolisian justru memicu tanda tanya baru di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan mengapa polisi hanya memberikan imbauan, padahal dalam video jelas terlihat tidak ada Patroli dan Pengawal (Patwal) saat ekskavator melintas.
Kritik keras datang dari Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara, Wahyudi M Zen. Ia mendesak Satlantas Polres Halmahera Selatan tidak mandek pada pemberian imbauan belaka, melainkan menjadikan insiden ini pintu masuk pemeriksaan dugaan pelanggaran hukum.
"Seharusnya penjelasan pihak kepolisian lebih transparan. Mengenai apakah pada saat mobilisasi berlangsung telah ditemukan pelanggaran atau tidak," tegas Wahyudi.
Wahyudi memaparkan bahwa berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), aturan pengangkutan barang khusus sangat ketat. Pasal 162 ayat (1) mewajibkan pemenuhan syarat keselamatan, tanda tertentu, kesesuaian waktu operasi, hingga rekomendasi instansi terkait.
Jika terbukti melanggar, Pasal 305 dan Pasal 308 UU LLAJ mengancam pengendara dengan pidana kurungan hingga denda ratusan ribu rupiah bagi kendaraan umum sejenis yang tidak mengantongi izin angkutan barang khusus.
Bukan hanya persoalan kelancaran lalu lintas, kondisi fisik jalan umum Desa Tawa dikabarkan mulai mengalami kerusakan akibat gesekan langsung rantai baja ekskavator.
Terkait hal ini, LIN Maluku Utara mengingatkan adanya konsekuensi hukum pidana berat dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pasal 63 ayat (1) secara eksplisit mengatur bahwa siapapun yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dapat diancam pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Meski demikian, Wahyudi menggarisbawahi bahwa penerapan sanksi-sanksi berat tersebut tidak bisa dilakukan secara otomatis. Polisi dan instansi penyelenggara jalan wajib melakukan pemeriksaan faktual menyeluruh di lapangan untuk membuktikan unsur kesengajaan, dampak kerusakan, serta memeriksa kelengkapan dokumen resmi PT Intim Kara.
Hingga berita ini diterbitkan, Satlantas Polres Halmahera Selatan belum memberikan rincian hasil pemeriksaan resmi di lapangan. (Ar/red)
