PWI Malut Minta Kapolda Atensi Kasus Pencatutan Logo oleh Blog MapsNews.com

Sebarkan:
Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo
TERNATE, PotretMalut - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku Utara, Asri Fabanyo, meminta Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, untuk memberikan atensi khusus terhadap laporan pengaduan PWI Halmahera Selatan di Polres Halmahera Selatan. 

Laporan tersebut terkait dengan aktivitas media blogger bernama MapsNews.com, yang diduga mencantumkan logo PWI tanpa izin dalam konten pemberitaannya. Menurut Asri, tindakan sepihak tersebut merupakan bentuk pencemaran nama baik organisasi yang sudah selayaknya diproses secara hukum. 

"Media blogger MapsNews.com membuat konten berita, kemudian mencantumkan logo PWI tanpa izin. Ini merupakan tindakan pencemaran nama baik organisasi, sehingga sudah selayaknya dilaporkan ke polisi," tegas Asri, Senin (24/08/2026). 

Asri menjelaskan bahwa produk yang dimuat oleh media blogger tersebut bukan merupakan produk jurnalistik. Ia menekankan perbedaan mendasar antara wartawan dari perusahaan pers resmi dengan pengelola blog umum. Perusahaan pers resmi dilindungi oleh Undang-Undang Pers dan sengketa pemberitaannya harus melalui mekanisme Dewan Pers. Sebaliknya, blogger umum tidak otomatis masuk dalam kategori lembaga pers berbadan hukum. 

Jika sebuah blog bersifat pribadi, tidak berbadan hukum pers, serta tidak mengikuti kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, maka operasionalnya tidak tunduk pada mekanisme penyelesaian eksklusif Dewan Pers. Oleh karena itu, pengelola blog dapat langsung dilaporkan dan diproses secara hukum pidana jika kontennya merugikan pihak lain. 

"Konten blog yang memuat unsur fitnah, pencemaran nama baik, atau berita bohong (hoaks) dapat dilaporkan menggunakan peraturan umum seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," jelas Asri. 

Atas dasar tersebut, PWI Maluku Utara berharap Kapolda Maluku Utara dapat memberikan instruksi langsung kepada Kapolres Halmahera Selatan, agar proses hukum kasus ini segera ditindaklanjuti. Asri juga memastikan pihak PWI Halmahera Selatan telah mengantongi bukti kuat terkait kepemilikan blog tersebut. 

"Rekan-rekan PWI Halsel telah mengantongi cukup bukti atas kepemilikan Blog MapsNews. Oleh karena itu, kami dari PWI Provinsi juga bakal mengawal kasus ini hingga tuntas dan pelakunya bisa diproses pidana," pungkasnya. (Ar/red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini