Sebut Pemimpin Bodoh Pun Bisa Utang, SKAK-MALUT Kecam Rencana Pinjaman Rp1 Triliun

Sebarkan:
Aksi SKAK-MALUT-JKT
JAKARTA, PotretMalut - Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta (SKAK-MALUT-JKT), menggelar aksi demonstrasi menyatakan sikap tegas menolak rencana Pemerintah Provinsi Maluku Utara, yang akan melakukan pinjaman daerah senilai Rp1 triliun melalui Bank Jakarta.

Rencana kebijakan utang ini, dinilai sebagai langkah yang membahayakan kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Maluku Utara dalam jangka menengah dan panjang.

Koordinator Sentral SKAK-MALUT-JKT, M. Reza A. Syadik, menilai kebijakan tersebut sangat kontradiktif dengan janji politik Gubernur Sherly Tjoanda saat Pilkada 2024. Kala itu, Gubernur menyatakan bahwa pembangunan Maluku Utara, membutuhkan pemimpin yang aktif melakukan diplomasi fiskal ke pusat guna membawa anggaran dan program ke daerah.

"Arah kebijakan Gubernur Sherly, kini mempertontonkan ucapan dan implementasi yang kontroversial. Kalau yang dimaksud 'rajin ke pusat minta anggaran' ternyata adalah mengajukan utang Rp1 triliun ke Bank Jakarta, maka pemimpin paling bodoh sekalipun bisa melakukannya," tegas M. Reza dalam keterangannya, Senin (10/08/2026).

SKAK-MALUT-JKT menyoroti dampak serius dari utang tersebut, yang tidak hanya membebankan pengembalian pokok pinjaman sebesar Rp1 triliun, melainkan juga pembayaran bunga yang mencapai puluhan miliar rupiah per tahun.

Meskipun terdapat narasi skema pembayaran dua kali sebesar Rp500 miliar per tahun, beban cicilan beserta bunganya dipastikan akan menyedot APBD dan mempersempit ruang fiskal (fiscal space) untuk pelayanan publik.

Korlap aksi, Amec, mengatakan bahwa dalam kerangka UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta PP Nomor 1 Tahun 2024, pembiayaan utang daerah wajib mengedepankan disiplin fiskal dan asas kehati-hatian.

Menurutnya, Rakyat Maluku Utara berhak mempertanyakan transparansi dan urgensi kebijakan ini, terutama terkait besaran anggaran pusat dan program kementerian/lembaga yang benar-benar berhasil ditarik ke daerah, hasil efisiensi belanja serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), hingga BUMD.

"Selain itu, rincian tenor, tingkat suku bunga, total cicilan, nilai Debt Service Coverage Ratio (DSCR), serta proyeksi ketahanan APBD jika PAD tidak mencapai target juga harus dijelaskan," tegas Amec.

SKAK-MALUT-JKT juga menyinggung paradoks pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang disokong oleh industri pengolahan nikel dan tambang. Amec juga mempertanyakan kegagalan Pemprov dalam mengonversi pertumbuhan ekonomi yang tinggi tersebut menjadi peningkatan kapasitas fiskal daerah.

"Sangat ironis, kekayaan alam dieksploitasi dan pertumbuhan ekonomi digadang-gadang tinggi, tetapi ruang fiskal daerah tetap sempit dan solusi pembangunan justru dibebankan pada utang," pungkasnya.

Adapun tuntutan SKAK-MALUT-JKT dalam aksi tersebut diantaranya:

1. Meminta Kemendagri tidak hanya melakukan verifikasi administratif, tetapi juga evaluasi substantif menyeluruh terhadap kapasitas fiskal, fiscal space, dan dampak jangka panjang rencana utang ini sesuai aturan UU 1/2022 dan PP 1/2024.

2. Mendesak manajemen bank menerapkan prinsip prudential banking dan due diligence secara objektif. Bank harus membedakan antara kemampuan Pemprov untuk meminjam dan kemampuan riil APBD untuk mengembalikan pokok beserta bunganya.

3. Mendesak DPRD agar tidak mereduksi fungsi pengawasan dan anggaran menjadi sekadar persetujuan kompromi politik. DPRD dituntut membuka seluruh hasil kajian, menguji cost-benefit analysis, serta mengeksplorasi alternatif pembiayaan non-utang demi melindungi APBD rakyat. (PM/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini