SKAK-MALUT- JKT Desak KPK Periksa Gubernur Sherly

Sebarkan:
Ilustrasi
JAKARTA, PotretMalut - Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta (SKAK-MALUT-JKT) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera turun tangan mengusut tuntas proyek swakelola Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara.

Proyek tersebut diduga kuat dipenuhi kejanggalan dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

Hal ini disampaikan langsung oleh Koordinator SKAK-MALUT-JKT, M Reza A. Syadik, dalam aksi yang digelar di Jakarta, Senin (10/08/2026).

Reza membeberkan bahwa desakan investigasi ini merujuk pada temuan penting dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 34/LHP/DJPKN.VI.TER PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025. Hasil pemeriksaan dokumen swakelola menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang fatal antara Kerangka Acuan Kerja (KAK) dengan realisasi di lapangan.

"Jangka waktu pelaksanaan swakelola di KAK seharusnya hanya 90 hari kalender. Namun, timeline yang disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) justru melebihi batas tersebut dan terbagi dua," ujar Reza.

Timeline buatan PPK, sebut Reza, mencakup pekerjaan Kediaman Gubernur selama 71 hari (3 Agustus sampai 12 Oktober 2025) serta pekerjaan Aula Istana Rakyat, Guest House, dan Rumah Jaga selama 69 hari (13 Oktober sampai 20 Desember 2025).

Ironisnya, per tanggal 24 Oktober 2025, progres pembangunan Kediaman Gubernur baru mencapai 68,1%. Sementara untuk Aula Istana Rakyat, Guest House, dan Rumah Jaga justru sama sekali belum berjalan alias nol persen.

Hingga berakhirnya pemeriksaan, proyek tersebut tercatat telah molor dan berlangsung selama 256 hari sejak penunjukan penyelenggara swakelola.

Pihak PPK berdalih keterlambatan dipicu oleh lamanya proses pembelian material, keterbatasan bahan, dan pertimbangan perbedaan harga.

SKAK-MALUT-JKT menilai alasan tersebut memicu ketidakpastian batas cut off kewajiban serta penyelesaian pekerjaan.

Bukan hanya masalah waktu, pengelolaan keuangan proyek ini juga disorot tajam. Berdasarkan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), realisasi pembayaran proyek rehabilitasi ini telah menyedot anggaran sebesar Rp5.171.731.286,00 per tanggal 24 Oktober 2025.

Nahasnya, dana miliaran rupiah tersebut tidak didukung dengan penyusunan Buku Kas Umum (BKU) yang transparan, untuk menjelaskan saldo penerimaan dan pengeluaran anggaran. Proyek swakelola ini juga tidak dilengkapi laporan usulan kebutuhan material, sarana prasarana, serta tenaga kerja secara berkala.

"Kondisi ini membuat biaya, kebutuhan material, dan tenaga kerja menjadi tidak terukur, baik dari sisi anggaran maupun pelaksanaan. Hal ini sangat berisiko menurunkan volume dan kualitas pekerjaan di lapangan," tegas Korlap Aksi, Amec.

Melihat rentetan kejanggalan administratif dan finansial tersebut, SKAK-MALUT-JKT meminta KPK mengambil langkah tegas demi menyelamatkan uang negara.

"Kami meminta KPK segera melakukan langkah investigasi, termasuk memeriksa Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, selaku kepala daerah guna mempertanggungjawabkan karut-marut proyek ini," pungkas Amec. (PM/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini