![]() |
| Proyek Pengembangan Kantor Kejati Maluku Utara |
Mengabaikan larangan penyaluran dana hibah maupun proyek daerah ke instansi vertikal, Pemprov Maluku Utara secara terang-terangan menggelontorkan proyek senilai Rp4 miliar (Rp4.008.062.500) untuk pengembangan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara di Ternate.
Langkah berani ini memicu reaksi keras dari publik. Ketua Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara se-Jabodetabek (PB-Formmalut), Reza A. Sadik, mengecam keras tindakan tersebut dan menilai adanya potensi "main mata" di balik layar.
Reza menegaskan bahwa KPK dan Kemendagri telah melarang keras pemerintah daerah membiayai fasilitas instansi vertikal seperti Kepolisian, Kejaksaan, atau Pengadilan. Alasannya jelas, seluruh operasional mereka sudah ditanggung penuh oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Anggaran daerah (APBD) harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan kepentingan masyarakat setempat, bukan untuk membiayai fasilitas instansi pusat," ujar Reza, Kamis (17/09/2026).
Meskipun secara regulasi lama seperti PP Nomor 12 Tahun 2019 praktik ini sempat dimaklumi, pimpinan KPK pada Mei 2026 secara khusus telah mengeluarkan arahan tegas agar kepala daerah menghentikan total praktik tersebut demi mencegah celah korupsi.
Bukan tanpa alasan publik menaruh curiga. Proyek miliaran rupiah ini dikhawatirkan menjadi bentuk gratifikasi terselubung. Terlebih, saat ini Kejati Maluku Utara tengah gencar mengusut berbagai dugaan kasus korupsi di internal Pemprov.
Lebih mengejutkan lagi, PB-Formmalut mencium adanya aroma barter kasus yang melibatkan proyek mangkrak Rumah Sakit Pratama (RSP) Kabupaten Halmahera Barat.
"Kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan RSP Halmahera Barat yang mangkrak itu, kini justru kembali memenangkan dan mengerjakan proyek pengembangan kantor Kejati Malut," ungkap Reza.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya 'kongkalikong' agar pengusutan kasus korupsi RSP Halmahera Barat yang sedang berjalan di Kejati bisa diredam.
Nekatnya Pemprov Maluku Utara meloloskan anggaran ini dianggap sebagai bukti nyata dari apa yang selama ini dikhawatirkan oleh KPK. terjadinya konflik kepentingan akut antara pemberi dana dan aparat penegak hukum yang seharusnya melakukan pengawasan. (tim/red)
