![]() |
| Kantor Dishub Haltim (Istimewa) |
Dari total tersebut, porsi terbesar justru tersedot untuk perjalanan dinas dalam kota yang mencapai Rp1.483.010.000 (hampir Rp1,5 miliar). Sementara sisanya, sebesar Rp191.804.000, dialokasikan untuk kategori perjalanan dinas biasa melalui kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah.
Berdasarkan penelusuran data RUP, anggaran jumbo perjalanan dinas dalam kota tersebut terbagi ke dalam delapan paket belanja kegiatan, dengan rincian sebagai berikut:
1. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (Paket 1): Rp494.970.000 (Pos terbesar)
2. Penyediaan Angkutan Umum Jasa Orang/Barang Antar Kota dalam Kabupaten: Rp272.310.000
3. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (Paket 2): Rp220.440.000
4. Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor: Rp142.800.000
5. Pembangunan dan Penerbitan Izin Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Lokal: Rp121.660.000
6. Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin): Rp94.800.000
7. Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah: Rp88.730.000
8. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (Paket 3): Rp47.300.000
Lonjakan angka pada pos perjalanan dalam kota, khususnya pada kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas yang jika ditotal dari tiga paket mencapai lebih dari Rp760 juta, dinilai janggal dan memerlukan transparansi.
Publik kini mempertanyakan urgensi, frekuensi perjalanan, jumlah personel yang dibiayai, hingga hasil konkret dari belanja miliaran rupiah tersebut terhadap pelayanan transportasi di Halmahera Timur. (Calu/red)
