Fokus Kampanye, AHM “Abaikan” Putusan KPK

Sebarkan:
Calon Gubernur Ahmad Hidayat Mus (AHM)
TERNATE – Setalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan calon Gubernur Provinsi Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi lahan bandara Bobong tahun 2009 yang merugikan daerah senilai Rp 4,3 miliar, rupanya AHM tidak merasa terusik dengan keputusan KPK. 
Buktinya, sampai saat ini mantan bupati Kepulauan Sula (Kepsul) dua periode itu masih gencar melakukan kampanye. “ Saya lebih memilih kampanye dan kampanye,” kata AHM ketika disembangi awak media di kediamannya di  Jalan Mononutu Kelurahan Stadion Kota Ternate Tengah, Sabtu (17/3/2018) pagi tadi. 

Ditanya soal pemberitaan atas dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,  dirinya tidak merasa terganggu dengan suasana atau konsentrasi AHM-Rivai untuk kampanye. “ Pokoknya fokus kampanye,” jawab AHM sembari bergegas masuk dalam mobil untuk tujuan Kampanye di Kelurahan Bula Kecamatan Pulau Ternate. 

Perlu diketahui penanganan kasus tindak pidana korupsi bandara Bobong sebelumnya ditangani penyidik Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsu) Polda Maluku Utara, dan telah AHM sebagai tersangka karena diduga ikut terlibat, sebab ketika itu Bandara Bobong masih masuk wilayah Kabupaten Kepsul sebelum dimekarkan. Namun status tersangka AHM gugur setelah menempuh jalur Praperadilan di Pengadilan Negeri Ternate. “Status tersangka mantan bupati Kepulauan Sula (Kepsul) itu dicabut dalam sidang putusan praperadilan di PN,”

Dalam sidang tersebut tetapnya pada hari Rabu (22/02) tahun 2017,  hakim tunggal Arus Fitra Wijaya mengabulkan permohonan praperadilan pemohon AHM untuk seluruhnya dan menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon Polda Malut tidak sah karena tanpa memenuhi syarat minimal dua alat bukti. (tim/red) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini