Material Berhamburan Dijalan, Warga Sebut DLH Tak Miliki Nyali Tegur Kontraktor

Sebarkan:
Keterangan Gambar: Proyek reklamasi pantai di taman Kota Daruba Pulau Morotai

MOROTAI - Sejumlah warga menuding Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai  tidak memiliki nyali untuk menegur para kontraktor yang mengerjakan proyek reklamasi pantai di taman Kota Daruba dan proyek Miamari di Desa Juanga Kecamatan Morotai Selatan (Morsel).

Dari amatan reporter BRN, saat mobil truk mengangkut material (tanah) untuk menimbun dua proyek tersebut. Materialnya berhamburan diatas badan jalan, kondisi ini mengakibatkan jalan becek disaat hujan turun dan berdebu disaat musim panas. “ Sepertinya DLH takut menegur para kontraktor kedua proyek itu, buktinya material berhamburan diatas badan jalan dan sangat menganggu pengendara lainnya dan warga sekitar tapi kontraktornya tidak pernah ditegur,” ucap Rijal warga setempat, Senin (12/3/2018).

Kata dia, pihak DLH sudah seharus mengambil langkah tegas dengan menegur para kontrak yang mengerjakan dua proyek itu, karena persoalan yang terjadi tiap harinya dikeluhkan warga. Bahkan, firal di dunia maya (Facebook), dimana warga ramai-ramai mempertanyakan kenerja DLH yang dinilai membiarkan persoalan itu terjadi. “ Tidak ada alasan DLH harus turun tangan untuk menegur dua kontraktor ini, karena dengan material tanah yang berhamburan dimana-mana berdampak pada kesehatan warga sekitar,” katanya.

Terpisah Kepala Dinas DLH, Mahfut Tuasikal ketika di konfirmasi mengaku telah mengambil langkah dengan melayangkan surat teguran terhadap kedua kontraktor tersebut. “ Untuk proyek Miamari kami sudah layangkan surat teguran sebanyak dua kali, sedangkan untuk proyek reklamasi pantai itu baru satu dan kami akan tetap tindaklanjut keluhan masyarakat, dan jika tidak di patuhi maka kami akan mengambil langkah tegas,” tuturnya.

Kata dia, pihaknya tidak akan tinggal diam dengan masalah yang terjadi dan tetap mengawal keluhan rakyat dan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. “ Perlu saya tegaskan, kami tidak pandang bulu, jika ada yang bilang itu proyek si A lalu kami bela itu tidak benar, yang jelas DLH tetap berpegang pada aturan yang berlaku,” katanya.

Tak hanya melayangkan surat teguran terhadap dua kontraktor itu, persoalan yang terjadi sudah di bicarakan dengan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morotai. Dia mengklaim kedua proyek itu memiliki izin lingkungan.

“ Didalam izin, sudah tertulis jelas, bahwa lingkungan tidak boleh dicemari apalagi hingga menimbulkan dampak negatif. Contohnya, jika terdapat material yang jatuh maka harus di siram kemudian material yang ada di atas truk itu harus ditutup dengan terpal agar tidak jatuh dan mencemari lingkungan sekitar,” jelasnya

“ Dari segi kecepatan mobil pun telah di atur, standar kecepatan mobil 40 Kilometer/jam tidak boleh melebihi kecepatan yang telah ditentukan, jadi jika tidak di patuhi, maka akan di berikan sangsi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya. (Fix/red).  
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini