Dua pelaku yang diamankan Polisi |
TERNATE – Kepolisian
Resort (Polres) Kota Ternate kembali menciduk dua pelaku judi toto gelap
(togel) di kelurahan Dufa-Dufa Kota Ternate Utara pada Selasa (3/4/2018) malam
kemarin. Dua pelaku itu masing berinsial MA (56) dan RA (29).
Kepala
Bagian Oprasional (Kabag OPS) Polres Ternate, Kompol, Jufri Dokumalamo mengatakan,
sebelum melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, petugas lebih dulu berkoordinasi
dengan tim reserse, anggota Sabhara, serta anggota intelkam. “ Untuk menjaga
kemungkinan kaburnya pelaku, kami saling berkoordinasi. Dalam penangkapan itu dipimpin
langsung Kapolres Ternate, AKBP. Azhari Zuanda dan didampingi kasat Reskrim,”
ujarnya, Rabu (4/4/2018).
Setelah
diamankan, kata dia, kedua tersangka ini langsung diamankan di rumah tahanan (Rutan)
Polres Ternate untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Dalam penangkapan tidak
ada perlawanan, situasi aman terkendali,” ungkap Jufri dalam Press releasennya.
Lanjutnya,
dari tangan pelaku MA petugas mengamankan sejumlah barang bukti (Babuk)
diantaranya uang tunai senilai Rp. 11. 729. 000, tiga unit Handphone, lima buah
buku rekapan, satu lembar buku tafsir mimpi, tiga buah buku tulis. Sedangkan
dari tangan RA petugas menyita uang tunai senilai Rp. 1. 165. 000, 10 buah Handphone,
satu unit kalkulator, 14 buku rekapan, dan satu buku tabungan. “ Dari kedua
pelaku ini petugas berhasil menyita banyak banyak barang bukti,” ujarnya.
Jufri
menambahkan, kedua tersangka ini dikenakan pasal 303, ayat 1 KUHP untuk pasal
55 dengan hukuman paling lama 10 tahun kurungan penjara. (am/red)