Tanpa Alasan Jelas, Bawaslu Malut Sikapi Money Politic AGK-YA di Sula

Sebarkan:
Kordiv Hukum Bawaslu Malut, Aslan Hasan
TERNATE - Hentinya kasus dugaan politik uang (money politic) yang dilakukan juru kampanye (jurkam) pasangan calon Abdul Gani Kasuba dan M. Al Yasin Ali, Muhaimin Syarif di desa Kawalo Kabupaten Pulau Taliabu secara resmi belum dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara. Hal ini disampaikan Koordinator Devisi (Kordiv) Hukum Bawaslu, Aslan Hasan.

“ Jadi mekanismenya seluruh kasus yang ditangani rekan-rekan panwas Kabupaten/Kota harus mengkoordinasikan setiap tahapan dan progresnya baik itu melalui group whatsapp atau dokumen-dokumen resmi yang disampaikan ke Bawaslu,” ungkap Aslan ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/4/2018).

Menurutnya, pemberhentian kasus dugaan politik uang yang terjadi di Pulau Talibau yang mana melibatkan Panwas, penyidik (kepolisian), dan kejaksaan atau Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) secara resmi Bawaslu belum mendapat konfirmasi dari Panwas Pulau Taliabu. Kasus dugaan politik uang dengan cara saweran di desa Kawalo Pulau Taliabu itu sangat berkaitan dengan tindak pidana pemilu. Untuk itu Perkara yang ditangani Gakkumdu Pulau harus mengonfirmasikan setiap tahapan dan progres yang dilakukan. “ Bawaslu juga harus tahu pemberhentiannya sudah ditahapan mana, apakah ketika temuan atau laporan itu datang di tingkat klarifikasi oleh Panwas lalu dihentikan, apakah sudah tahapan lidik lalu di hentikan, ataukah sudah naik di tingkat tahapan penyelidikan lalu dihentikan, sampai sekarang Bawaslu belum dapat gambarannya,” urainya.   

Dikatakan Aslan, alasan penghentian kasus politik uang yang diduga dilakukan paslon nomor urut pemilihan tiga itu masih misterius. Pasalnya, penghentian perkara tersebut Bawaslu Malut belum diberitahukan secara resmi berupa dokumen ataupun informasi.
   
“Jika penghentiannya di tahapan penyelidikan dan penyedikan berarti itu ranahnya teman-teman kepolisian di Sentra Gakkumdu, kalau penghentiannya di tingkat klarifikasi berarti itu wilayahnya Panwas. Oleh karena itu, Bawaslu akan menanyakan dan meminta klarifikasi secara resmi paling lambat besok,” tuturnya.

Kata dia, Bawaslu perlu menyikapi alasan penghentian perkara jika Pawnas Pulau Taliabu tidak bisa membuktikan atau tidak didasarkan pada proses yang objektif. “Kalau penghentiannya bisa dibuktikan secara hukum itu tidak masalah, karena ini terkait pelanggran kode etik dan perlu disikapi oleh Bawaslu,” katanya. (mal/red).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini