Pelaku Pembobol Lab Wiratama Dibekuk Resmob Polres

Sebarkan:


TERNATE - Pelaku pencurian komputer Universitas Politeknik Sains dan Teknologi Wiratama Maluku Utara berhasil dibekuk anggota Reserse Mobil (Resmob) Polres Ternate. Pelaku yang diketahui bernama M. Firsyal Y Teapon (20) alias Ical warga Kelurahan Tabona Ternate Selatan itu ditangkap pada Jumat (8/6)  lalu lantaran menggasak sejumlah komputer milik Wiratama.

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Ternate, AKP R. Simangunsong pada jumpa persnya Minggu (10/6) mengatakan, pelaku tertangkap tangan pada saat melakukan aksi pencurian. Dari hasil introgasi pelaku mengakui sudah melakukan berulang kali di tempat yang sama.

“ Pelaku ini bekerja sebagai swasta, dari aksi tersebut pelaku berhasil menggasak 10 (Sepuluh) unit CPU/komputer, 9 unit monitor,  9 unit keybord, 9 buah mouse,” terangnya.  

Kata dia, sejumlah barang tersebut sudah diamankan Resmob dijadikan barang bukti. Ditambah 1 buah stop kontak listrik, 1 unit gurinda listrik, 2 unit gembok, 1 unit handphone milik pelaku, dan satu buah sangkur. Untuk modusnya, pelaku melompati pagar kampus kemudian masuk kedalam leb komputer selanjutnya pelaku memotong gembok menggunakan gurinda listrik.
“ Pelaku sudah sempat mengedarkan/menjual hasil curian itu ke orang lain, namun barang-barang itu diamankan unit Resmob beberapa hari lalu. Akan tetapi masih ada 1 unit lagi belum diketahui, kami akan lakukan pengembangan sehingga dapat terkumpul seluruhnya,” terangnya.

Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) sub pasal 362 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 2 ayat (1) UU nomor 12 tahun 1951 tentang undang-undang darurat dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun kurungan penjara. (Am/red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini