Hadapi Gugatan, KPUD Malut Mulai Siapkan Bukti

Sebarkan:
Komisioner KPUD Malut, Hi. Bukhari Mahmud, // foto istimewa

Labuha- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Maluku Utara (Malut), mulai bergerak ke KPUD kabupaten/kota untuk menyiapkan berbagai alat bukti yang bakal dihadirkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dalam rangka persiapan untuk menjawab gugatan dari beberapa partai politik serta calon anggota DPD yang gugatannya telah telah terdaftar.

Salah satunya KPUD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), pada Sabtu 22 Juni 2019, kedatangan Komisioner KPUD Malut,  Hi. Bukhari Mahmud, dalam rangka melakukan soperfisi untuk menghadapi gugatan dari dua partai politik yakni PKB dan PKPI selain partai politik satu dari calon anggota DPD RI atas nama Ikbal Hi Djadid. Hal tersebut, KPUD Malut dan KPUD Halsel, melakukan rapat koordinasi terkait dengan alat bukti yang bakal disiapkan sesuai dengan materi gugatan dari partai politik dan salah satu calon anggota DPD RI.

Kepada Potretmalut.co.id, Hi. Bukhari mengaku, meskipun  sampai saat ini KPUD Halsel, belum mendapat pemberitahuan dari MK terkait dengan materi gugatan dari sejumlah partai politik dan calon anggota DPD RI diseluruh daerah pemilihan di Provinsi Malut, dan khususnya di Kabupaten Halsel, namun pihaknya lebih awal melakukan rapat koordinasi terkait dengan agenda dimaksud, sehingga pihaknya juga telah siap untuk menjawab sejumlah gugatan di MK. "Kami dari KPU Malut sangat siap menghadapi gugatan dari peserta pemilu ke MK, " kata Hi. Bukhari

Sementara gugatan yang digugat di MK dari dua partai politik dan calon anggota DPD RI, diantaranya PKPI melayampaikan gugatan untuk tingkat kabupaten di Halsel, mulai dari dapil  2, 3, 4 dan 5, termasuk dapil 4 Halsel untuk DPRD Provinsi Malut, sedangkan PKB dengan materi gugatan ke MK,  diantaranya dapil 4 untuk DPRD Malut dan DPR RI dearah pemilihan Maluku Utara termasuk Kabupaten Halsel untuk DPR RI.  Sementara untuk calon DPD RI nomor urut 6 atas nama Ikbal Djadid. (saf) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini