Selama Tiga Tahun Bawaslu Halsel Tindak 61 ASN

Sebarkan:
Kordiv PHL Bawaslu Halsel, Rais Kahar Foto : Buwas/PM)

HALSEL - Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan dibawa kepemimpinan Kahar Yasim dapat menindak tegas 61 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera. 61 ASN ini ditindak Bawaslu lantaran terlibat politik praktis. Dari 61 ASN yang mendominasi para pejabat

Koordinator Devisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan Antara Lembaga (PHL) Rais Kahar menyebutkan, pada tahun 2018 di memomentu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bawaslu Halsel berhasil menindak 20 ASN. Dari 20 ASN ini empat diantaranya merupakan pejabat eselon II yakni, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Nurlela Muhammad, Kepala Dinas Perkim-LH, Ahmad Hadi, Kepala Dinas Sosial dan Jusmin Dahlan dan Sekertaris Daerah Helmi Surya Botutihe. Keempat pejabat ini direkomendasikan Bawaslu Halsel ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). KASN sendiri memberikan sanksi moral berupa pernyataan sanksi terbuka kepada ASN sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

" Itu temuan Bawaslu dan sudah ditindaklanjuti hingga selesai. 20 ASN ini putusannya sama," kata Rais ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin 27/7/2020.

Sementara di tahun 2019, di momentum pemilihan legislatif, Presiden dan Wakil Presiden, Bawaslu Halsel berhasil menindak 11 ASN. Dari 11 ASN ini terdapat dua pejabat diantara mantan Kepala Dinas Perhubungan Soadri Ingratubun dan Sekertaris Dukcapil Mahmud Samiun. Sanksi yang diterima 11 ASN tersebut, berupa sanksi hukum disiplin sedang.

Sedangkan pada tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati  tahun 2020 ini, Bawaslu menindak 33 ASN yang terlibat dalam politik praktis. 33 ASN tersebut, didominasi Kepala Dinas. Diantaranya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nurlela Muhammad, Kepala Dinas Informasi Komunikasi dan Persandian Adriani Rajulun, Kepala Dinas Sosial Jusmin Dahlan, Kepala Dinas Perkim-LH Ahmad Hadi, Kepala Dinas Nakertrans Fahri Nahar, Kepala BPDB Daud Jubedi, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB Aisa Badaruni, Kepala DPMD Bustamin Soleman, Kepala DKP Iksan Subur, Kepala DPM-PTSP Nasir Koda, Kepala Dinas Parawisata Pemuda dan Olahraga Abdillah Kamarullah, Sekawan DPRD Johar Danu, Kabag Pemerintahan Dahrun Samad dan Kabag Humas Mujibur Rahman.

Berkas 33 ASN tersebut sudah direkomendasikan ke KASN termasuk 14 pejabat. Ke-14 pejabat ini ditindak Bawaslu ketika menghadiri pertemuan Bupati Bahrain Kasuba di beberapa desa. Dipertemuan itu, para pejabat ini berteriak yel-yel dua periode dihadapan masyarakat. Sementara Tiga diantaranya yakni Kabid Asset Etos Lajame, Arman Banjar dan Nawir Husen sudah diputuskan sanksinya yaitu sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka. Ketiga ASN ini melakukan pelanggaran disiplin di media sosial.

"Rata-rata pejabat yang mendominasi," ujar Rais.

Menurut, Rais, Bawaslu sendiri telah melakukan langkah pencegahan dengan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Bupati Bahrain Kasuba, Sekertaris Daerah Helmi Surya Botutihe dan 249 Kepala Desa untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Rais juga menjelaskan, keterlibatan ASN dan perangkat desa akan dikenakan pidana pemilu jika sudah ada penetapan pasangan calon.  

"Bawaslu secara kelembagaan tidak main-main karena ini ada ketentuannya," pungkas Rais. (Buwas/PM)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini