Polda Maluku Utara Diduga Tutupi Kasus WKM

Sebarkan:
Sarjan H. Rivai, Ketua PW SEMMI Maluku Utara
TERNATE, PotretMalut - Lambannya proses hukum dan tidak adanya kejelasan penetapan tersangka penjualan 90 metrik ton ore nickel yang menyeret nama PT Wana Kencana Mineral (WKM), mendapat sorotan Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara.

Ketua PW SEMMI Maluku Utara, Sarjan H. Rifai, menilai penanganan kasus dugaan penjualan ore nikel ilegal sitaan negara, serta dugaan pelanggaran kewajiban jaminan reklamasi senilai Rp 13,45 miliar, menunjukkan indikasi kuat adanya pembiaran terstruktur di internal Polda Malut.

"Lambannya proses hukum dan tidak adanya penetapan tersangka terutama terhadap pimpinan PT WKM, memperkuat dugaan bahwa ada jaringan mafia penjualan ore nikel yang dilindungi oleh aparat," ujar Sarjan, Jumat (02/01/2026).

PW SEMMI Maluku Utara secara terbuka, menyampaikan dugaan keterlibatan Kapolda Maluku Utara dalam skandal tersebut, yang dinilai tampak dari sikap Polda Maluku Utara yang terkesan pasif dan tidak transparan dalam mengusut perkara dengan potensi kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah tersebut.

"Jika Kapolda benar-benar bersih, seharusnya proses hukum dibuka secara terang-benderang. Fakta bahwa kasus ini berlarut-larut justru menimbulkan pertanyaan besar dan memperkuat kecurigaan publik," terangnya.

Menurutnya, laporan terkait dugaan penjualan ilegal ore nikel sitaan negara tersebut telah disampaikan sejak lama. Hingga kini, publik Maluku Utara tidak memperoleh penjelasan resmi mengenai perkembangan penyidikan, aktor-aktor yang terlibat, maupun status hukum perkara tersebut.

Atas dasar itu, PW SEMMI Maluku Utara mendesak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mencopot Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Drs. Waris Agono, karena dinilai gagal menjaga integritas institusi dan membiarkan praktik mafia tambang berkembang di Maluku Utara.

"Kasus ini bukan sekadar soal bisnis nikel, tetapi soal keadilan dan hak rakyat Maluku Utara atas pengelolaan sumber daya alam yang bersih. Jika hukum terus dibiarkan tumpul ke atas, maka kepercayaan publik terhadap kepolisian akan runtuh," terangnya.

"SEMMI Maluku Utara, menuntut Polda menghentikan segala bentuk permainan hukum, segera menuntaskan kasus ini secara terbuka, dan menjelaskan kepada publik siapa saja yang terlibat dalam dugaan mafia penjualan ore nikel ini," desak Sarjan. (Calu/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini