Dokumen Syarat Calon Pasangan Helmi- La Ode Arfan Belum Lengkap

Sebarkan:

Sekertaris DPD Hanura, Usman Hamza saat menerima hasil verifikasi syarat pencalonan dan calon Helmi-La Ode dari Ketua KPU Darmin Hi Hasim. (Istimewa)

HALSEL - KPU Kabupaten Halmahera Selatan telah menyampaikan hasil verifikasi dokumen syarat pencalonan dan syarat calon bakal calon Bupati dan Wakil Bupati. Pada saat melakukan verifikasi, KPU menemukan syarat calon pasangan bakal calon Helmi Umar Muchsin dan La Ode Arfan belum lengkap.

Dokumen syarat calon yang belum dilengkapi pasang bakal calon ini yakni dokumen tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK miliki bakal calon Wakil Bupati La Ode Arfan. La Ode juga dijadwalkan mengikuti pemeriksaan kesehatan tahap kedua pada tanggal 21 dan 22 nanti di RSUD Hasan Boesorie Kota Ternate.

"Akan disampaikan pada masa perbaikan dimulai dari tanggal 14 sampai 16 bulan ini," kata Ketua KPU Darmin Hi Hasim, Senin 14/9/2020.

Sementara bakal calon Bupati, Helmi Umar Muchsin sendiri sampai sejauh ini belum memasukan surat keputusan (SK) pemberhentian sebagai anggota DPRD provinsi Maluku Utara. Sementara secara umum dokumen syarat calon milik Helmi Umar Muchsin dinyatakan lengkap.

"Diketentuan itu akan disampaikan 30 hari sebelum hari H pencoblosan, SK-nya harus disampaikan," sambung Darmin.

Dari hasil verifikasi yang dilakukan KPU, pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Usman Sidik dan Ali Hasan Bassam Kasuba seluruh dokumen syarat pencalonan dan syarat calon dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.

Begitu juga pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Helmi Umar Muchsin dan La Ode Arfan juga dinyatakan lengkap, meski masih memiliki kekurangan dokumen disyarat calon.

Setelah dilakukan verifikasi langkah selanjutnya KPU melakukan pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati. Berdasarkan jadwal yang ditetapkan pelno penetapan ini dilakukan pada tanggal 23 September.

"Dan ditanggal 24 itu kita lakukan pengundian nomor urut pasangan calon," tutup Darmin.(Buwas/PM)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini