Miras dari Bitung Tidak Bertuan, Disita Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani

Sebarkan:
Polsek Pelabuhan Ahmad Yani merilis barang bukti miras yang disita dari KM. Labobar (Cim/PM).

TERNTAE - Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani KotaTernate berhasil mengagagalkan penyeludupan minuman keras (Miras) jenis cap tikus sebanyak 258 botol yang dipasok dari Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Kapolsek Pelabuhan Ahmad Yani 
IPDA Wiko Satria Afdal mengatakan, sebanyak 258 botol miras ini di temukan tanpa pemiliknya. Awalnya kata Kapolsek, anggota sedang melakukan razia di kapal KM. Labobar dari pelabuhan Bitung yang berlabuh di pelabuhan Ahmad Yani Ternate pada Rabu 9/9 sekitar pukul 12:20 WIT.

Dalam razia tersebut anggotanya berhasil menemukan satu buah koper dan tas ranjang yang berbeda di dek 3 dan dek 4, saat anggota melakukan pemeriksaan kedua barang bukti tersebut berisi minuman keras jenis captikus.

"Namun saat anggota menanyakan tidak ada seorangpun yang mengaku sehingga di amankan ke kantor Polsek," kata IPDA Wiko Satria Afsel.

Setelah itu, barang bukti dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan ditemukan sebanyak 233 botol ukuran 1.500 mil dan 25 kantong plastik berukuran 3 liter dengan jumlah sebanyak 258 botol yang sudah berisi captikus. Anehnya, ratusan miras tersebut tidak diketahui siap pemiliknya.

"Atas kejadian ini kami hanya menemukan barang bukti miras tanpa pemilik sehingga barang tersebut sudah diamankan di Polsek," pungkasnya.

(Cim/PM)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini