Dana Kampanye Dua Paslon Bupati dan Wabup Rp. 74 Miliar

Sebarkan:
Anggota KPU Halsel, Halik A. Rajak (Buwas/PM)

HALSEL - KPU Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menetapkan dana kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera sebanyak Rp. 37 miliar. Sementara di pilkada kali ini terdapat dua pasang calon, sehingga total dana kampanye dari kedua pasangan calon ini sebesar Rp 74 miliar.

Dana kampanye sebesar Rp 37 miliar ini, merupakan jumlah dana kampanye yang disiapkan para peserta calon Bupati dan Wakil Bupati. KPU sendiri membatasi dana kampanye sebesar Rp 37 ini sesuai keputusan bersama kedua pasangan calon, sehingga tidak terjadi kelebihan dana kampanye.

"Kami sudah rapat dengan paslon, batasan dana kampanye itu 37 miliar," kata Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Halsel, Halid A. Rajak ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin 5/10/2020

Halid menjelaskan, dana kampanye tersebut dihitung dari pengeluaran masing-masing pasangan calon selama kampanye yang dibagi dalam empat tahap di 249 desa dalam kurun waktu 71 hari.

"Secara umum di tatap muka ada yang butuh konsumsi. Semuanya itu kami dapat diangka 37 miliar. Ditambah alat peraga yang dicetak paslon, itu kami masukkan semua," cetus Halid.

Menurut Halid, dana kampanye kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati ini akan diaudit oleh lembaga accounting publik menjelang akhir kampanye. Item yang diaudit nanti yakni sumbangan awal dana kampanye, pengeluaran dana kampanye dan pemasukan dana kampanye.

"Semua itu nanti diaudit akhirnya kampanye.
Yang melakukan audit itu lembaga accounting publik yang independen," ujar Halid.

Sementara Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antara Lembaga (PHL) Bawaslu Halsel, Rais Kahar menyebutkan, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari lembaga BUMN dan BUMD atau lembaga negara lainnya.

"Sumbangan dari lembaga swasta juga harus benar-benar jelas data dari lembaga itu atau orang per orang, semua harus jelas," tutup Rais. (Buwas/PM)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini