Bawaslu Halsel Gelar Rakor Penyelesaian Sengekta Acara Cepat

Sebarkan:
Ketua Bawaslu Halsel, Kahar Yasim ketika menyampaikan sambutan. (Buwas/PM) 

HALSEL - Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menggelar rapat koordinasi Penyelesaian Sengketa Acara Cepat pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020. Rakor yang dilaksanakan pada Rabu 11/11/2020 di aula Hotel Buana Lipu itu, dihadiri seluruh Panwaslu Kecamatan se-Halsel dan Kordinator Devisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Aslan Hasan.

Ketua Bawaslu Halsel, Kahar Yasim dalam sambutannya mengatakan, rapat koordinasi atau pertemuan ini adalah ruang shering informasi terkait dengan problem yang ada dilapangan. Forum ini menurut Kahar, dijadikan sebagai forum diskusi antara pimpinan Bawaslu Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan terkait dengan penyelesaian sengketa acara cepat.

"Semangat seluruh Panwaslu Kecamatan diharapkan tetap hingga pada 9 Desember dalam melakukan pengawasan dilapangan," tukasnya.

Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Malut, Aslan Hasan ketika menyampaikan materi. (Buwas/PM)

Sementara itu, Aslan Hasan dalam paparannya menjelaskan, secara umum penyelesaian sengekta pemilihan itu ada di ranah Bawaslu Provinsi dan Pusat. Namun, kata Aslan, ada penyelesaian sengketa yang ranahnya ada di Panwslu Kecamatan yaitu namanya penyelesaian sengketa acara cepat. Penyelesaian sengekta acara cepat ini sifatnya mandataris.

"Jadi kewanangan itu sifatnya mandataris. Kewenangan yang dimandatakn oleh Bawaslu Kabupaten dan kota,"tutur Aslan saat mengisi materi.

Turut hadir dalam Rakor tersebut, Koridv HPP Bawaslu Halsel, Asman Jamel dan Koordinator Sekertariat (Korsek) Kamil Muis. (PN/Buwas/PM)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini