Gakkumdu Halsel Serahkan Berkas Kades Tawa ke Jaksa

Sebarkan:
Koordinator Gakkumdu, Asman Jamel saat menyerahkan berkas tersangka Kades Tawa. (Istimewa)

HALSEL - Penyelidikan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang melibatkan Kepala Desa Tawa Kecamatan Bacan Timur Tengah 
Michael Hoga memasuki tahap tiga. Di tahap tiga ini Gakkumdu Halsel menyerahkan berkas Kades Tawa Michael Hoga ke Kejaksaan Negeri.

"Statusnya sudah sebagai tersangka," kata Koordinator Gakkumdu Asman Jamel ditemui di ruang kerjanya, Selasa 24/11/2020.

Menurut Asman, pada tahap dua, Gakkumdu memeriksa empat orang saksi terdiri dari masyarakat Desa Tawa dan pihak Panwaslu Kecamatan. Di tahap dua tersebut, Gakkumdu menemukan ada unsur melakukan tindakan pidana pemilihan. 

"Setelah melalui proses tahap dua Gakkumdu menemukan cukup bukti sehingga dibawa ke pembahasan tahap tiga," ujarnya.

Ditahap tiga itu, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga, Gakkumdu langsung menyerahkan berkas tersangka ke Jaksa pada Selasa 24/11 sekitar pukul 14:30 WIT (Jam 2 siang).

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berkasnya sudah kami serahkan ke Jaksa siang tadi," sebut Asman.

Asman menambahkan, Kepala Desa Tawa Michael Hoga juga selain menjabat sebagai Kepala Desa dirinya juga merupakan aparat negara sipil (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Sehingga dalam penanganan tindak pidananya Michael Hoga melanggar dua undang-undang. Yang pertama undang-undang pelanggaran pidana pemilihan sesuai ketentuan pasal 188 junto pasal 71 ayat 1 undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan kedua undang-undang nomor  5 tahun 2014 tentang ASN 

"Kami juga siapkan berkasnya untuk direkomendasikan ke KASN," tukasnya.
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini