![]() |
| Istimewa |
Perwakilan masyarakat Obi, Yusran Dais, menyampaikan bahwa forum tersebut tidak memenuhi unsur sah konsultasi publik karena undangan ditandatangani oleh pihak konsultan, bukan oleh perusahaan sebagai pemrakarsa kegiatan.
Selain itu, undangan hanya ditujukan kepada kepala desa dan tidak disampaikan langsung kepada masyarakat terdampak.
"Ini bukan kesalahan teknis. Ini menyangkut tanggung jawab dan keberanian perusahaan tampil langsung di hadapan rakyat. Jika masyarakat tidak diundang, maka forum itu tidak bisa disebut konsultasi publik," tegasnya, Minggu (22/02/2026).
Forum tersebut diketahui berlangsung di kantor Kecamatan Obi dan difasilitasi oleh Camat Ali Lajaharia. Masyarakat menyoroti peran Camat Obi, Kepala Desa Laiwui, Sambiki, Air Mangga, dan Penjabat Kepala Desa Baru, serta pihak BPD setempat.
Yusran menegaskan, camat bukan pihak yang memiliki kewenangan untuk mengatur atau menggiring proses persetujuan masyarakat terhadap kegiatan perusahaan.
"Camat harusnya berdiri netral sebagai pejabat negara, bukan menjadi fasilitator yang justru memberi kesan legitimasi terhadap forum yang tidak melibatkan masyarakat secara langsung," tuturnya.
Yusran juga mengingatkan kepada para kepala desa dan BPD di wilayah tersebut, agar tidak bertindak melampaui mandat warga.
"Pemerintah desa dan BPD bukan pemilik wilayah. Mereka hanya penerima amanah masyarakat. Jika ada persetujuan, penerimaan dana, atau pernyataan dukungan tanpa musyawarah terbuka, maka itu bukan mewakili masyarakat," kata Yusran.
Menurutnya, setiap keputusan yang diambil tanpa melibatkan warga berpotensi batal secara hukum dan dapat berujung pada pemeriksaan administrasi maupun konsekuensi lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Masyarakat juga mengingatkan peristiwa banjir bandang 2016 yang terjadi di wilayah tersebut. Hingga kini, sebagian warga menilai belum ada penjelasan komprehensif dan mendapat pertanggungjawaban yang memadai.
"Sejarah banjir 2016 tidak boleh dihapus begitu saja. Itu fakta yang harus menjadi dasar kehati-hatian. Pejabat publik yang mengabaikan pengalaman itu dan tetap memfasilitasi tanpa kehati-hatian patut dipertanyakan," jelasnya.
Sebagai bentuk sikap resmi, perwakilan masyarakat menyampaikan dua tuntutan utama yang bersifat mendesak:
1. Masyarakat mendesak penghentian total seluruh aktivitas PT Poleko Yubarsons di wilayah Obi sampai seluruh persoalan prosedural, lingkungan, dan tanggung jawab masa lalu diselesaikan secara terbuka dan sah.
"Tidak ada ruang kompromi jika proses dasarnya cacat. Aktivitas harus dihentikan total sampai semuanya jelas," tegasnya.
2. Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten melakukan audit menyeluruh terhadap peran camat, kepala desa, dan BPD dalam memfasilitasi kegiatan tersebut.
Audit diminta untuk menelusuri: Pertama, dasar kewenangan fasilitasi forum. Kedua, prosedur pelaksanaan konsultasi. Ketiga, ada atau tidaknya penerimaan dana/fee. Empat, kesesuaian dengan mekanisme administrasi pemerintahan.
"Jika semua berjalan sesuai aturan, tentu tidak perlu takut diaudit. Tapi jika ada yang melampaui kewenangan, maka harus ada pertanggungjawaban," desaknya.
Yusran juga menegaskan, sikap masyarakat bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan penolakan terhadap praktik yang dinilai mengabaikan hak warga.
"Kami tidak anti investasi. Tapi investasi harus transparan, taat hukum, dan menghormati partisipasi masyarakat. Jangan jadikan kantor kecamatan sebagai tameng legitimasi," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Poleko Yubarsons, Lembaga Wana Aksara, Camat Obi, maupun pihak Pemerintah Desa dan BPD terkait belum memberikan keterangan resmi atas tuntutan dan sorotan yang disampaikan perwakilan masyarakat. (Ar/red)
