Kasi Pidsus Kejari Halsel Pastikan Periksa Ramon dan Ifan Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Hibah

Sebarkan:
Kasi Pidsus Kejari Halmahera Selatan, Ardhan Rizan Prawira
HALSEL, PotretMalut - Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan pejabat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), terkait temuan belanja hibah tahun 2024 senilai Rp 5,2 miliar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ardhan Rizan Prawira, mengatakan bahwa, temuan belanja hibah tersebut akan ditindaklanjuti dalam waktu dekat.

Ardhan mengaku, pihaknya memiliki kekurangan pegawai atau petugas, sehingga kasus perkara hukum mesti dituntaskan secara bertahap.

"Saya masih di Ternate, selesaikan tunggakan perkara satu per satu, karena keterbatasan personel," katanya kepada Potretmalut.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (21/02/2026).

Ardhan mengaku, belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut. Meski begitu, ia menegaskan laporan sudah diterima pihak Kejari Halmahera Selatan, terkait temuan dana hibah Kesbangpol, tahun anggaran 2024 yang saat itu masih dibawah kendali Kepala Badan Kesbangpol setempat yakni Ramon Rumonin dan Kepala Bidang Poldagri, Ifan Umakamea, dipastikan akan ditindaklanjuti dalam waktu dekat.

"Sebenanrnya saya belum bisa kasi tanggapan, karena nanti saya melampaui pimpinan. Yang jelas laporan sudah masuk pasti kami telaah dan bahas bersama tim," imbuhnya.

Menanggapi itu, praktisi hukum, Dini Andriani Muhammad, mendesak  agar kedua mantan pejabat Kesbangpol tersebut, segera dipanggil dan dilakukan pemeriksaan.

"Tentu kami berharap laporan yang telah dikantongi pihak Kejari secepatnya diproses, sehingga publik tahu betul titik terangnya," desaknya.

Diketahui, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utara, nomor :19.B/LHP/XIX.TER/05/2025, tanggal 26 Mei 2025. Disebutkan, penyaluran dana hibah Kesbangpol tahun 2024 sebesar Rp 5.257.563.110 atau Rp 5,2 miliar tanpa dasar hukum yang jelas.

BPK mencatat beberapa permasalahan, diantaranya daftar penerima hibah tidak dimuat dalam penjabaran APBD dan APBD-P, pemberian hibah tidak berdasarkan keputusan kepala daerah tentang penetapan daftar penerima hibah, belanja hibah tidak didukung NPHD, permohonan penerima hibah tidak dilengkapi proposal, dan penerima hibah belum seluruhnya menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah. (Ar/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini