Kades Samat Dilaporkan ke Gakkumdu

Sebarkan:
Ketua LBH Hibualamo, Suwarjo saat menyerahkan laporan ke Bawaslu. (Istimewa)

HALSEL - Kepala Desa Samat Kecamatan Gane Barat Utara, Agus Salim Rasyid dilaporkan ke Sentra Gakkumdu. Agus dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Sibualamo (LBH-Sibualamo) Kabupaten Halmahera Selatan pada Jumat 27/11 atas dugaan melakukan pelanggaran pemilihan. 

Ketua LBH Suwarjono Buturu, berharap Bawaslu Halsel dapat menindaklanjuti laporan pelanggaran Pemilihan yang melibatkan Kepala Desa Samat dengan lebih serius sehingga dapat memberikan efek jera bagi kepala desa yang lain.

"Kami berharap dapat memberi pelajaran agar bagi ASN dan aparatur desa lainnya dapat memposisikan diri sebagai pejabat publik yang tidak bisa terlibat langsung dalam politik praktis," kata Suwarjo dalam keterangan persnya, Sabtu 28/11/2020

Selain itu, pihaknya juga mengumpulkan beberapa barang bukti lain dugaan pelanggaran pemilihan yang melibatkan beberapa kepala desa yang melakukan pertemuan di kediaman salah satu anggota DPRD yang terletak di Desa Hidayat Kecamatan Bacan. "Yang kami duga mereka juga turut terlibat dalam praktek politik praktis," ujarnya 

Terpisah Koordinator Gakkumdu Asman Jamel membenarkan bahwa ada laporan dari masyarakat terkait keterlibatan kepala desa Samat, Agus Salim Rasyid. "Mereka sudah masukkan laporan kemarin," cetus Asman.

Langka selanjutnya pihak Gakkumdu melakukan telaah hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut. "Nanti kami bahas di internal Gakkumdu untuk menindaklanjuti laporan tersebut," pungkas Asman.


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini