KPU Halsel Serahkan APK dan BK Paslon

Sebarkan:
M. Agus Umar saat menyerahkan APK dan BK Kepada perwakilan paslon nomor urut 01. (Istimewa)

HALSEL - KPU Kabupaten Halmahera Selatan secara resmi menyerahkan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01 Helmi Umar Muchsin-La Ode Arfan dan nomor urut 02 Usman Sidik-Hasan Ali Bassam Kasuba. 

APK dan BK ini diserahkan langsung Ketua Devisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Halsel M. Agus Umar di aula kantor KPU, Kamis 5/11/2020.

Agus menjelaskan,  APK dan BK yang dibagikan kepada kedua pasangan calon berupa baliho dengan ukuran 4x7 sebanyak 10 buah, umbul-umbul ukuran 1,15x10 sebanyak 600 buah, spanduk dengan ukuran 1,5 x 7 sebanyak 996.

Sementara untuk bahan kampanye (BK) berupa selebaran/flyer dengan ukuran 9,9x21 Cm sebanyak 121, 392 lembar, brosur/leaflet dengan ukuran 21x29,7 Cm sebanyak 121, 392 lembar, pamflet berukuran 21x29,7 Cm sebanyak 121, 392 lembar dan poster ukuran 40x60 Cm sebanyak 121, 392 lembar.

"Untuk pemasangan diserahkan ke paslon," kata M.Agus.

Selain diserahkan ke masing-masing pasangan calon, KPU juga meminta kedua pasangan calon agar tidak memasang APK dan BK di tempat-tempat yang dilarang.

"Ada tempat-tempat yang tidak boleh pasang seperti tempat ibadah, termasuk halaman rumah sakit/puskesmas, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah)," ujar Agus.

Sementara yang menerima APK dan BK dari paslon nomor urut 01 diwakili oleh Safri Nyong dari partai NasDem dan dikubu Paslon nomor urut 02 diwakili salah satu tim relawan. (Buwas/PM)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini