Dua Ranperda Bakal Disahkan di Tahun 2021

Sebarkan:
Anggota Komisi I DPRD Kota Ternate : Yamin Rusli

TERNATE – Di awal tahun 20201, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate dan Pemkot bakal mengesahkan Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni Ranperda pelabuhan penumpang lokal dan Ranperda analisis dampak lalulintas. 

“ Kami sudah membangun keraja sama dengan Fakultas Hukum Unkhair Ternate terkait dengan pembuatan naskah akademik kedua Ranperda tersebut, “ Kata salah satu anggota Komisi I Dekot, Yamin Rusli kepada wartawan Selasa, (1/12/2020).

Menurutnya, dalam pembuatan naskah akademik ini, Dekot telah menjalani kerja sama dengan pihak fakultas Unkhair Ternate sekitar satu bulan yang lalu yaitu tanggal 22 Oktober 2020. Setelah itu, Fakultas Hukum Unkhair Ternate diundang untuk mempresentasikan naskah akademik dua Ranperda tersebut dengan DPRD Kota Ternate.

“ pihak fakultas Hukum sudah melakukan presentasi di hadapan anggota Komisi I terkait naskah akademik dua Ranperda yang telah dibauat pada Selasa, 1/12/2020, “ Ucap Yamin.

Yamin bilang, setelah dilakukan presentasi naskah akademik, tahapan selanjutnya akan disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas secara internal apakah muatan materinya perlu dilakukan pembobotan lebih lanjut atau tidak.

Yamin bilang, kedua Ranperda ini dinilai sangat penting untuk disahkan sebagai Perda sebab dapat mengatur kondisi perkotaan agar lebih teratur. Seperti Ranperda Analisis Dampak Lalulintas. Dengan Ranperda ini, dinilai dapat mengatur kondisi lalulintas yang ada di Kota Ternate.

“ kota Ternate merupakan kota yang bisa dikatakan akan padat dengan kendaraan maka apalagi dengan hadirnya riter modern seperti Indomaret dan Alfamidi pastinya akan menambah kemacetan lalulintas. Maka sudah saatnya kota Ternate membutuhkan Perda analisis dampak lalulintas, “ Katanya.

 Sambungan Yamin, untuk Ranperda pelabuhan penumpang lokal kata Yamin, sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pungutan Daerah, Pemerintah Kabupaten Kota punya kewenangan untuk mengelola Pelabuhan penumpang lokal, seperti pelabuhan Dufa-Dufa dan Batang Dua yang dikelolah pemkot Ternate.

“ Selama ini, belum ada regulasi yang mengatur terkait dengan penumpang lokal tersebut, makannya DPRD berinisiasi untuk mengesahkan Ranperda tersebut agar bisa mengatur daerah Kota Ternate yang jauh lebih baik, “ Pungkasnya. (Dhan)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini