Gubernur Malut Lounching Blue Print PPM Usaha Pertambangan

Sebarkan:
Gubernur Malut Lounching Blue Print PPM Usaha Pertambangan

TOBELO - Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba, pada Rabu, (14/1/2021) menghadiri acara Lounching dan Sosialisasi Cetak Biru (Blue Print) pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat (PPM) pada kegiatan usaha pertambangan Provinsi Maluku Utara. Yang dilaksanakan di Grandland Hotel Tobelo, Halmahera Utara. 

Dalam sambutannya, Abdul Gani Kasuba mengatakan, Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat pada kegiatan usaha pertambangan saat ini menjadi perhatian berbagai pihak. Sebab dapat dianggap sebagai jawaban terhadap masalah kepedulian suatu industri pertambangan terhadap kondisi di sekitarnya. 

Hal ini bisa dilihat dari kebijakan nasional tentang pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya mineral yang pada dasarnya diarahkan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat dengan memperhatikan aspek konservasi, rehabilitasi dan penghematan sebagai pemanfaatan melalui teknologi yang ramah lingkungan.

Pada dasarnya, kata Gubernur, peran perusahaan pertambangan dalam pengembangan dan pemberdayaan masyarakat merupakan “tuntutan” didalam dunia internasional yang seharusnya sudah menjadi tanggungjawab sosial yang dilakukan oleh perusahaan. 

" Tanggungjawab untuk pengembangan dan pemberdayaan masyarakat menjadi lebih penting bagi perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan, sebab usaha pertambangan umumnya berada pada wilayah terpencil yang minim sarana dan prasarana, " Ujarnya.

Pengelolaan sumber daya mineral Indonesia lanjut Gubernur, telah menjadi komitmen untuk kemakmuran rakyat. Salah satunya adalah dengan program PPM yakni perusahaan pertambangan wajib ikut mengembangkan dan memberdayakan masyarakat disekitarnya. Karena masyarakat disekitar lokasi pertambangan yang menerima dampak dari kegiatan pertambangan. 

" Masyarakat yang ada di sekitar pertambangan harus mendapatkan “kompensasi” melalui program PPM berupa manfaat ekonomi dan manfaat lainnya, " Jelas Gubernur dua periode ini. 

Diakhir sambutannya, Gubernur Berharap Kehadiran industri pertambangan harus memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar berupa peningkatan kesejahteraan dalam aspek ekonomi. 

Sementara Bupati Halmahera Utara (Halut) yang di wakili penjabat Sekretaris Daerah Halmahera Utara Yudhi Hard Noya, menuturkan, Halmahera Utara merupakan salah satu kabupaten yang memiliki potensi sumber daya alam yang cukup banyak, diantaranya emas, pasir besi dan masih banyak kandungan mineral lainnya. 

Dengan kehadiran potensi sumber daya alam yang ada di Halmahera Utara, maka perusahaan pengelola sumber daya alam ini dapat membantu pemerintah untuk membuka peluang kerja bagi masyarakat didaerah ini.

Yudhi berharap, dengan dilincurkannya dokumen blue print PPM ini, maka akan menjadi pedoman bagi seluruh pemegang izin usaha pertambangan se-kabupaten Halmahera Utara untuk menyusun rencana induk program PPM. 

" dengan Dokumen cetak biru PPM ini disusun dengan mengacu pada rencana tata ruang wilayah Kabupaten Halmahera Utara (RTRW), Rencana pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). 

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Malut Hasyim Daeng Barang, juga menyampaikan bahwa Penyusunan Cetak Biru (Blue Print) merupakan PPM Pada kegiatan usaha pertambangan provinsi Malut yang sesuai tindaklanjut dari Keputusan Menteri ESDM No. 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 38 ayat 1 telah mengamanatkan bahwa Gubernur menetapkan Cetak Biru (Blue Print) untuk menjadi pedoman bagi para Pemegang IUP dan IUPK dalam menyusun rencana induk program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. 

Blue Print PPM sudah ditetapkan Gubernur Malut melalui SK

Lanjut Hasyim, Cetak Biru (Blue Print) PPM Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Provinsi Malut telah ditetapkan oleh Bapak Gubernur melalui Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 384/KPTS/MU/2020 tanggal 16 Oktober 2020, hal ini tentu sejalan dengan amanat Peraturan Menteri ESDM diatasyang merupakan bagian dari kebijakan NAWACITA Pemerintah. 

" Dengan adanya dokumen cetak biru (Blue Print) PPM ini, akan menjadi acuan wajib bagi setiap perusahaan pertambangan di Provinsi Malut dalam menyusun rencana induk PPM, sehingga diharapkan terjadi sinkronisasi, integrasi dan sinergitas dalam program PPM di wilayah Provinsi Maluku Utara, untuk mendorong peningkatan kesejahteraan, khususnya di 


Cetak Biru (Blue Print) PPM Malut Memiliki Visi Misi : 

Visi : Masyarakat Sekitar Tambamh Maluku Uatara Sejahtera, Cerdas.  

Misi:

  • Membangun Perekonomian Masyarakat Sekitar Tambang Secara Sistematis dan Terarah.
  • Membangun Tata Kelola Ekonomi Sosial dan Budaya Untuk Mencapai Kemandirian Masyarakat Sekitar Tambang.
  • Menyiapkan Sumber Daya Manusia Sekitar Tambang dibidang Pendidikan yang Unggul, Terampil, Mandiri, dan Berdaya Saing Tinggi Agar Mampu Berkarya dan Berpartisipasi Dalam Proses Percepatan Pembagunan.
  • Mewujudkan Masyarakat Yang Peduli Pada Keberlanjutan Lingkungan Sekitar Tambang. 

Sekedar diketahui, turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni, Sekretaris Daerah Halmahera Utara, Forkompimda Halmahera Utara, Kepala dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Dr. Ridha Azam, para camat dan ketua forum kepala desa lingkar tambang PT. NHM, ketua forum Multi Stakeholder PPM PT. NHM. (Adv.)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini