Kepala Badan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaya |
SOFIFI
– Pemerintah
Provinsi Maluku Utara tidak tinggal diam dalam menyelesaikan sistem aplikasi
yang sementara masoh terkendala. Penyelesaian ini dilakukan dengan dalam rangka
kelancaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 yang hinga
memasuki belum ketiga belum juga berjalan normal. Sistem Informasi Pembangunan
Daerah (SIPD) sering terkendala pada saat penginputan, hal tersebut berdampak
pada proses pencarian dan itu terjadi di semua daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Provinsi
Malut Ahmad Purbaya saat dikonfirmasi wartawan via telpon Rabu (17/3/2021)
mengatakan, masalah gangguan ini juga terjadi di daerah-dareah lan, termasuk
Provinsi Maluku Utara. Akibatnya rencana pembayaran utang pihak ketiga dan
pencairan lainya masih terus dicari solusi tata cara pembayaran.
“ Tidak ada unsur kesengajaan namun kondisi sistem
yang eror sehingga menghambat pencairan, dan itu harap di maklumi. Intinya BPKAD
Malut tetap mencari solusi yang terbaik ,”katanya.
Menurutnya, untuk mencari solusi terbaik, Pemprov
Malut melalui Badan Keuangan akan menyurat ke Kementerian Dalam Negeri untuk
dapat menggunakan sistem lama yakni SIMDA. Kalaupun itu dijinkan , semua proses
pencarian dapat dipastikan berjalan normal.
“ Apilkasi SIMDA bisa di gunakan, apabila Kementerian
Dalam Negeri Mengijinkan untuk di gunakan kembali”
Purbaya menuturkan, untuk pembayaran utang sendiri di
APBD induk ini senilai Rp 40 Miliar lebih berdasarkan dokumen pengajuan sampai
31 Desember 2020, sementara kegiatan yang terdapat adendum akan diusulkan di
APBD perubahan.
Rencana kami bayar utang di APBD induk ini, dokumen
pengajuan sampai 31 Desember 2020 dan utang bawah tahun 2019, sementara
kegiatan proyek yang mengalami adendum yang masuk utang akan dibayar pada APBD
perubahan setelah audit dari Inspektorat dengan nilai utang kisaran 90 Miliar
lebih,”kata Purbaya.(red)